Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang dan Anggota Polres Sukabumi Dipecat dari Polri

Kompas.com - 03/09/2022, 19:44 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua anggota polisi yang terlibat narkotika di Jawa Barat, menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

Dua anggota polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Baca juga: Tersenggol Mobil Saat Bonceng Istrinya yang Hamil, Anggota TNI di Salatiga Duel dengan 5 Pemuda, Satu Orang Tewas

Hasil, keduanya dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Diketahui bahwa Edi dan Nurdin ditangkap karena menjadi penjual narkotika.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widodo, Komisaris Polisi (Kompol) Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan.

Ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau wilayah.

Baca juga: Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran

Pemecatan anggota polisi yang melanggar itu, kata Ibrahim, untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik." ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Ibrahim mengatakan, kedua oknum polisi tersebut menggunakan dan menjual narkoba.

Baca juga: Pesawat yang Bawa Menkeu dan Menhan ke Nduga Jadi Target TPNPB-OPM, Ditetapkan DPO

"Dia pemakai dan juga menjual narkoba," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi Sidang Kode Etik Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi ke Geng Motor Cirebon: Mau Dipenjara atau Dipesantrenkan?
Dedi Mulyadi ke Geng Motor Cirebon: Mau Dipenjara atau Dipesantrenkan?
Bandung
Tragedi Longsor Maut, Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total untuk Umum
Tragedi Longsor Maut, Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total untuk Umum
Bandung
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
Bandung
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Bandung
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Bandung
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai 'One Way' Mendadak
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak
Bandung
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata 'Pencabut Nyawa'
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata "Pencabut Nyawa"
Bandung
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan 'Bully': Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan "Bully": Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Bandung
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Bandung
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Bandung
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Bandung
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Bandung
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Bandung
Ini Reaksi Farhan Setelah Piala Presiden 2025 Batal Digelar di Stadion GBLA Imbas Rumput Lapangan Rusak
Ini Reaksi Farhan Setelah Piala Presiden 2025 Batal Digelar di Stadion GBLA Imbas Rumput Lapangan Rusak
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau