Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD

Kompas.com - 18/10/2022, 14:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, turun ke jalan. Mereka menolak eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).

Warga menolak eksekusi lahan tersebut lantaran memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.

Pantauan Kompas.com, ratusan warga yang menolak eksekusi hadir di sepanjang Jalan Kapten Sangun sejak pukul 09.00 WIB. 

Baca juga: Menuai Penolakan, Eksekusi Rumah Pensiunan Pejabat Pemprov Jatim di Surabaya Berlangsung Tegang

Warga dari pelbagai kalangan dan usia, turun untuk menghadang eksekusi juru sita. Bahkan, seorang ibu paruh baya yang ikut mengadang sempat histeris di tengah-tengah kerumunan warga sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya, Aan Hasanah.

Selain itu mereka membawa spanduk bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik, terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Adapula, tulisan putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A,  putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.

Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.

Baca juga: Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh

Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.

2. penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.

Penjelasan Pengacara Warga

Kuasa hukum warga, Wijanarko menegaskan, warga Jalan Kapten Sangun menolak eksekusi lantaran kliennya sudah memiliki putusan inkrah serta penetapan eksekusi pembelaan.

Baca juga: Telkomsel Rilis Paket Simpati "Terbaik Untukmu", Tawarkan Kuota Anti-hangus

Menurutnya, gugatan Kelurga Handi Burhan tidak bisa dijalankan karena tergugat sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kliennya.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," beber dia.

Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.

Baca juga: Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Belasan TPA di Jabar Masih 'Open Dumping', Sekda Beri Tenggat hingga Desember 2025
Belasan TPA di Jabar Masih "Open Dumping", Sekda Beri Tenggat hingga Desember 2025
Bandung
Kirab Merah Putih di Bogor, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai Kamis Pagi
Kirab Merah Putih di Bogor, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai Kamis Pagi
Bandung
Pembunuhan Dea Permata, Polres Purwakarta: Tak Ada Laporan Resmi Ancaman
Pembunuhan Dea Permata, Polres Purwakarta: Tak Ada Laporan Resmi Ancaman
Bandung
Farhan Sebut DI Edutainment Jadi Alternatif 'Study Tour' untuk SD SMP
Farhan Sebut DI Edutainment Jadi Alternatif "Study Tour" untuk SD SMP
Bandung
Polisi Purwakarta Bantah Wanita Korban Pembunuhan Pernah Lapor Ancaman Sebelum Tewas
Polisi Purwakarta Bantah Wanita Korban Pembunuhan Pernah Lapor Ancaman Sebelum Tewas
Bandung
Pembunuhan Dea Permata, Wanita yang Sempat Lapor Ancaman di Purwakarta, Polisi Tangkap Pelaku
Pembunuhan Dea Permata, Wanita yang Sempat Lapor Ancaman di Purwakarta, Polisi Tangkap Pelaku
Bandung
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Cirebon, Orangtua Murid: Semoga Jadi Anak Hebat
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Cirebon, Orangtua Murid: Semoga Jadi Anak Hebat
Bandung
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen dan Ancam Demo: Tak Masuk Akal
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen dan Ancam Demo: Tak Masuk Akal
Bandung
Bandung Diguncang Gempa Dua Kali, Ini Penjelasan BMKG
Bandung Diguncang Gempa Dua Kali, Ini Penjelasan BMKG
Bandung
Kios Dibongkar, PKL Jalur Wisata Bandung-Subang Terima Uang Tunggu Rp 10 Juta
Kios Dibongkar, PKL Jalur Wisata Bandung-Subang Terima Uang Tunggu Rp 10 Juta
Bandung
Warga Pangandaran Tolak Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi Beri Wejangan
Warga Pangandaran Tolak Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi Beri Wejangan
Bandung
Jelaskan Walk Out, Susi Bantah Profesor Unpad: Tak Ada yang Mati Sia-sia di Laut
Jelaskan Walk Out, Susi Bantah Profesor Unpad: Tak Ada yang Mati Sia-sia di Laut
Bandung
Kaget Ada Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Teu Waras, Tak Masuk Akal
Kaget Ada Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Teu Waras, Tak Masuk Akal
Bandung
Video Call Dedi Mulyadi soal Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi: Pak Gubernur Tolak 100 Persen
Video Call Dedi Mulyadi soal Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi: Pak Gubernur Tolak 100 Persen
Bandung
Warga dan Forum Wisata Pangandaran Deklarasi Tegas Tolak Keramba Jaring Apung
Warga dan Forum Wisata Pangandaran Deklarasi Tegas Tolak Keramba Jaring Apung
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau