Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Akomodasi Restitusi 10 Korban, Sidang Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda 20 Hari

Kompas.com - 27/10/2022, 14:35 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan aplikasi Investasi Quotex Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengakomodasi surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban.

"Tadi sekitar jam 11.30 WIB sidang Doni Salmanan dengan agenda tuntutan dari JPU, tapi JPU kita memohon ke Majelis Hakim untuk ditunda," katanya ditemui, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Sidang Tuntutan Doni Salmanan Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Para Korban

Mumuh mengatakan, JPU baru menerima surat dari LPSK tersebut pada Senin (24/10/2022) lalu.

JPU menilai surat dari LPSK penting diakomodasi dan hasilnya dituangkan dalam sidang pembacaan tuntutan.

"Tim JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke Majelis Hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan," ujar dia.

Atas alasan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memberikan waktu selama 20 hari dari putusan sidang hari ini, agar JPU memasukan materi dari LPSK ke dalam tuntutan.

"Alhamdulilah Majelis Hakim menyetujuinya, akhirnya Majelis Hakim tadi juga memberikan kesempatan kepada Tim JPU untuk melakukan penuntutan untuk penyusunan surat tuntutan sekaligus mengakomodasi surat dari LPSK tentang restitusi 10 korban," jelas dia.

Mumuh tak mengetahui jumlah kerugian dari 10 korban yang di restitusi tersebut. Ia menyebut surat yang dikeluarkan oleh LPSK itu berdasarkan pengajuan dari para korban Doni Salmanan.

"Nah, itu saya belum sempet baca dan tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah di saat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai Restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan kembali digelar pada Rabu (16/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Saksi Alhi Digital Forensik Periksa 29 Barang Bukti Digital Kasus Doni Salmanan, Ini Hasilnya

Pantauan Kompas.com sidang terdakwa Doni Salmanan baru dimulai pukul 11.00 WIB, dan berakhir pukul 12.00 WIB. Sidang tersebut menjadi sidang tercepat sepanjang terdakwa Doni Salmanan menjalani proses peradilan.

Namun sayang jadwal sidang terlambat 1 jam. Bila melihat di website Bale Bandung agenda sidang Doni Salmanan akan berlangsung pukul 10.00 pagi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa terpaksa di tunda lantaran JPU meminta Majelis Hakim mengabulkan keinginan JPU agar bisa merespon surat rekomendasi dari LPSK.

Tak hanya itu, beberapa jam sebelum sidang dimulai beberapa anggota korban Doni Salmanan melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Para korban membawa spanduk dengan tulisan yang bernada tuntutan kepada Mejelis Hakim agar terdakwa dijerat seberat-beratnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Cirebon, Orangtua Murid: Semoga Jadi Anak Hebat
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Cirebon, Orangtua Murid: Semoga Jadi Anak Hebat
Bandung
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen dan Ancam Demo: Tak Masuk Akal
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB 1.000 Persen dan Ancam Demo: Tak Masuk Akal
Bandung
Bandung Diguncang Gempa Dua Kali, Ini Penjelasan BMKG
Bandung Diguncang Gempa Dua Kali, Ini Penjelasan BMKG
Bandung
Kios Dibongkar, PKL Jalur Wisata Bandung-Subang Terima Uang Tunggu Rp 10 Juta
Kios Dibongkar, PKL Jalur Wisata Bandung-Subang Terima Uang Tunggu Rp 10 Juta
Bandung
Warga Pangandaran Tolak Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi Beri Wejangan
Warga Pangandaran Tolak Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi Beri Wejangan
Bandung
Jelaskan Walk Out, Susi Bantah Profesor Unpad: Tak Ada yang Mati Sia-sia di Laut
Jelaskan Walk Out, Susi Bantah Profesor Unpad: Tak Ada yang Mati Sia-sia di Laut
Bandung
Kaget Ada Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Teu Waras, Tak Masuk Akal
Kaget Ada Keramba Jaring Apung di Pantai Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Teu Waras, Tak Masuk Akal
Bandung
Video Call Dedi Mulyadi soal Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi: Pak Gubernur Tolak 100 Persen
Video Call Dedi Mulyadi soal Keramba Jaring Apung Pangandaran, Susi: Pak Gubernur Tolak 100 Persen
Bandung
Warga dan Forum Wisata Pangandaran Deklarasi Tegas Tolak Keramba Jaring Apung
Warga dan Forum Wisata Pangandaran Deklarasi Tegas Tolak Keramba Jaring Apung
Bandung
Harga Beras Naik, Bulog Jabar Turunkan Harga hingga Rp 11.000
Harga Beras Naik, Bulog Jabar Turunkan Harga hingga Rp 11.000
Bandung
Ibu Korban Pembunuhan di Purwakarta: Sudah Lapor Polisi, tapi Tak Ada yang Datang
Ibu Korban Pembunuhan di Purwakarta: Sudah Lapor Polisi, tapi Tak Ada yang Datang
Bandung
Wanita di Purwakarta Tewas Tragis, Polisi Tak Pedulikan Laporan Korban soal Ancaman Pembunuhan
Wanita di Purwakarta Tewas Tragis, Polisi Tak Pedulikan Laporan Korban soal Ancaman Pembunuhan
Bandung
Dedi Mulyadi Kucurkan Rp 2,4 Triliun untuk Muluskan Jalan di Jabar
Dedi Mulyadi Kucurkan Rp 2,4 Triliun untuk Muluskan Jalan di Jabar
Bandung
Gempa 4,7 M Guncang Bandung, Getaran Terasa hingga Garut dan Tasik
Gempa 4,7 M Guncang Bandung, Getaran Terasa hingga Garut dan Tasik
Bandung
MoU dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Bogor Dapat Kewenangan Penuh Atasi Banjir
MoU dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Bogor Dapat Kewenangan Penuh Atasi Banjir
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau