Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohimah Dianiaya Majikan karena Tidak Cuci Tangan dan Lupa Matikan Sakelar Air

Kompas.com - 31/10/2022, 21:34 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28), babak belur disiksa kedua majikannya tersebut.

Para pelaku itu menganiaya Rohimah menggunakan peralatan dapur selama tiga bulan terakhir di rumahnya yang terletak di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya, seperti wajah, kedua lengan, serta punggung.

"Bahkan korban sampai dihujankan di depan rumah dan kejadiannya selalu pada malam hari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cimahi, Kompol Niko N Adiputra.

Baca juga: ART di Bandung Barat Dianiaya karena Hal Sepele, Dipukuli dengan Alat Dapur

"Korban juga selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak bisa keluar rumah tanpa ada perintah dari majikannya," imbuhnya.

Motif penganiayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, Niko mengatakan, kedua pelaku menyiksa Rohimah lantaran menganggap ART-nya itu kerap melakukan kesalahan saat bekerja.

"Kesalahan-kesalahan (korban) seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa mematikan sakelar air, dan hal sepele lainnya yang memicu perbuatan tersangka," kata Niko, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Polisi juga telah menyita peralatan dapur yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, seperti panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang patah, dan peniti.

Baca juga: 2 Majikan Penyiksa Rohimah, ART di Bandung Barat, Jadi Tersangka

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Atas tindak kekerasan yang dilakukannya kepada Rohimah, pasangan suami istri itu dapat dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ucap Niko.

Proses evakuasi

Sebelumnya, warga perumahan Bukit Permata memaksa masuk ke rumah pelaku pada Sabtu (29/10/2022).

Didampingi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), warga mencongkel pintu rumah Yulio dan Laura yang terkunci menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, mereka mengevakuasi Rohimah yang telah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Baca juga: ART di Bandung Barat Diduga Disiksa Majikan, Wajahnya Bengkak dan Membiru, Masih Mengaku Lukanya karena Jatuh

Kecurigaan warga

Kepala Desa (Kades) Cilame, Aas Mohamad Asor mengatakan, sejumlah warga sempat curiga adanya tindak penyekapan dan penganiayaan kepada ART di rumah tersebut.

Pasalnya, meskipun Rohimah ada di rumah, pintu dan gerbang rumah itu tetap digembok oleh pelaku.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dua Siswi SLB di Cimahi Alami Trauma Pasca-pengusiran, Selalu Cemas dan Tak Mau Sekolah
Dua Siswi SLB di Cimahi Alami Trauma Pasca-pengusiran, Selalu Cemas dan Tak Mau Sekolah
Bandung
Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Bamdung Barat Terkait Dugaan Korupsi Ambulans Caravan
Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Bamdung Barat Terkait Dugaan Korupsi Ambulans Caravan
Bandung
Ada Bagi-bagi Bir di Ajang Lari, Pemkot Bandung Mohon Maaf, Panggil Perusahaan dan Komunitas
Ada Bagi-bagi Bir di Ajang Lari, Pemkot Bandung Mohon Maaf, Panggil Perusahaan dan Komunitas
Bandung
Jual Sabu dalam Sedotan, Begini Modus Baru Mekanik di Kuningan
Jual Sabu dalam Sedotan, Begini Modus Baru Mekanik di Kuningan
Bandung
Sempat Dihentikan, Program Residensi Anestesi RSHS Bandung Dibuka Kembali
Sempat Dihentikan, Program Residensi Anestesi RSHS Bandung Dibuka Kembali
Bandung
Gaya Didik Polwan Tasik Ini Bikin Kemenag Bilang: Top Banget!
Gaya Didik Polwan Tasik Ini Bikin Kemenag Bilang: Top Banget!
Bandung
Jawab Dedi Mulyadi, Kemenag Cianjur: Anggaran BPMU untuk Madrasah Masih di Provinsi
Jawab Dedi Mulyadi, Kemenag Cianjur: Anggaran BPMU untuk Madrasah Masih di Provinsi
Bandung
Angin Segar untuk Pelaku Wisata, 'Study Tour' Jabar Jalan Lagi
Angin Segar untuk Pelaku Wisata, "Study Tour" Jabar Jalan Lagi
Bandung
Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar
Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar
Bandung
Gugatan Revelino Diterima, Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil Dikaji
Gugatan Revelino Diterima, Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil Dikaji
Bandung
3 Tersangka Kasus Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan
3 Tersangka Kasus Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan
Bandung
MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
Bandung
7 Fakta Duel Maut Pelajar di Cianjur, Saling Ejek di Medsos hingga Renggut Nyawa
7 Fakta Duel Maut Pelajar di Cianjur, Saling Ejek di Medsos hingga Renggut Nyawa
Bandung
Tagar Keadilan untuk Ahmad, Kejangggalan Pembunuhan Santri di Bandung Jadi Sorotan
Tagar Keadilan untuk Ahmad, Kejangggalan Pembunuhan Santri di Bandung Jadi Sorotan
Bandung
Sempat Tertunda, Proyek Jalan Bomang Rp 33 M di Bogor Dituntaskan Tahun Ini
Sempat Tertunda, Proyek Jalan Bomang Rp 33 M di Bogor Dituntaskan Tahun Ini
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau