Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Santri Didenda Rp 37 Juta, Bupati Bandung: Denda Tak Melulu Berbentuk Materi

Kompas.com - 07/11/2022, 19:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara soal adanya salah seorang santri yang didenda Rp 37 juta lebih oleh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Meskipun sudah terjadi kesepakatan antara orangtua santri dan lembaga pesantren RQM terkait denda tersebut, Bupati Bandung berharap tak melulu denda harus berbentuk materi.

"Saya pikir lebih cenderung bagaimana dalam peningkatan kedisiplinan dan peningkatan karakter," katanya, dikonfirmasi, Senin (7/10/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

Dadang berjanji akan mengundang pesantren RQM, meski kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Dia berkata, selaku pimpinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung persoalan tersebut tak bisa luput dari perhatiannya.

Pasalnya, lokasi pesantren berada di Kabupaten Bandung dan menjadi tanggungjawab Pemda juga.

"Tetapi kita selaku pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan koordinasi dalam artian memanggil, kemudian saya akan segera mengundang bekerja sama dengan kemenag. Jangan sampai terjadi permasalahan yang seperti itu lagi," ungkapnya.

Dadang berharap, sanksi diembankan bisa diarahkan ke pembentukan karakter, agar para santri bisa belajar dengan giat. Selain itu, dia berharap setiap pesantren bisa menerapkan muatan lokal.

"Saya ingin lebih kedepankan pesantren itu mengedepankan sesuatu yang baru, sehingga bukan hanya sebagai santri setelah keluar dari pesantren itu. Tapi juga menjadi entrepreneur," tuturnya.

Kemenag Akan Telusuri

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Abdul Rahim mengatakan akan menelusuri kasus itu. Ia mengaku baru mengetahui adanya kasus santri yang di denda tersebut.

"Iya, saya baru dengar tadi bahwa akan saya telusuri. Dan kita akan proporsional apakah memang hal demikian itu benar adanya atau ada sesuatu," kata Abdul Rahim.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

Menurutnya, setiap Yayasan atau Pesantren memiliki sebuah komitmen pada saat orangtua santri menitipkan anaknya ke Pesantren atau Yayasan.

Bahkan, kata dia, ada sanksi tersendiri ketika santri melakukan kegiatan yang indisipliner.

"Namun pada prinsipnya tetap kementerian agama yang mempunyai kewenangan lembaga itu akan kami telusuri sampai kebenarannya seperti apa. Saya baru mendengar hari ini, insyaallah perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ungkapnya.

"Akan kami telusuri, termasuk izin dari kemenag itu seperti apa, terus lembaga pendidikannya apa saja, kasusnya apa. Termasuk kok sampai memberikan surat dan melakukan sanksi, termasuk juga semacam denda. Kalau pesantren atau yayasan seharusnya memberikan pendidikan karakter yang memang harus diungkapkan."

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengakuan Warga soal Kopdes Merah Putih Hambalang Bogor Usai Sebulan Diresmikan: Bingung...
Pengakuan Warga soal Kopdes Merah Putih Hambalang Bogor Usai Sebulan Diresmikan: Bingung...
Bandung
Sebulan Diresmikan, Kopdes Merah Putih Hambalang Bogor Sepi dan Layanan Klinik Tak Jalan
Sebulan Diresmikan, Kopdes Merah Putih Hambalang Bogor Sepi dan Layanan Klinik Tak Jalan
Bandung
Sekda Kabupaten Bandung dan Pengacara PT BDS Angkat Bicara Usai Penggeledahan Kejari
Sekda Kabupaten Bandung dan Pengacara PT BDS Angkat Bicara Usai Penggeledahan Kejari
Bandung
Remaja di Bandung Tewas Usai Koma 5 Hari Dipukul Stik Baseball, Polisi Amankan 11 Orang
Remaja di Bandung Tewas Usai Koma 5 Hari Dipukul Stik Baseball, Polisi Amankan 11 Orang
Bandung
Tawuran Konten Cirebon Pecah, 1 Tewas, 3 Pelaku Ditangkap, 6 DPO Diburu
Tawuran Konten Cirebon Pecah, 1 Tewas, 3 Pelaku Ditangkap, 6 DPO Diburu
Bandung
Bapenda Bandung Pastikan Hapus Denda Pajak Ikuti Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi
Bapenda Bandung Pastikan Hapus Denda Pajak Ikuti Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi
Bandung
Dokter Priguna Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keluarga Pasien RSHS Bandung
Dokter Priguna Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keluarga Pasien RSHS Bandung
Bandung
Kisah Haru Asal Nama Raya, Bocah Sukabumi yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing
Kisah Haru Asal Nama Raya, Bocah Sukabumi yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing
Bandung
Gempa di Bekasi dan Karawang, Dedi Mulyadi Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Gempa di Bekasi dan Karawang, Dedi Mulyadi Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Bandung
Bupati Jeje Ingatkan Warga Bandung Barat Waspada Meningkatnya Aktivitas Sesar Lembang
Bupati Jeje Ingatkan Warga Bandung Barat Waspada Meningkatnya Aktivitas Sesar Lembang
Bandung
Wartawan dan Humas KLH Babak Belur Dikeroyok Ormas Saat Segel Pabrik di Serang
Wartawan dan Humas KLH Babak Belur Dikeroyok Ormas Saat Segel Pabrik di Serang
Bandung
Tak Ada MCK Layak di Rumah Bocah Raya di Sukabumi, Air Bersumber dari Sungai
Tak Ada MCK Layak di Rumah Bocah Raya di Sukabumi, Air Bersumber dari Sungai
Bandung
Terungkap 3 Modus Dirut PT Jasa Sarana Korupsi Pajak Tambang di Sumedang yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar
Terungkap 3 Modus Dirut PT Jasa Sarana Korupsi Pajak Tambang di Sumedang yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar
Bandung
Kayu Pondasi Jadi Bahan Bakar Memasak, Kisah Rumah Reyot Raya Bocah Sukabumi Terungkap
Kayu Pondasi Jadi Bahan Bakar Memasak, Kisah Rumah Reyot Raya Bocah Sukabumi Terungkap
Bandung
Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar di Sumedang, 2 Dirut Jasa Sarana Jadi Tersangka
Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar di Sumedang, 2 Dirut Jasa Sarana Jadi Tersangka
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau