Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Terencana

Kompas.com - 16/01/2023, 15:17 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Karawang mengungkap, penusukan pedagang asongan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, sudah terencana.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku adalah AR (24).

Usai ditegur agar tak berjualan di perempatan dekat Kantor Pemkab Karawang oleh korban, Yana Suryana alias YS (36), AR merasa kesal.

Baca juga: Pembunuh Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap Saat Kabur ke Sumsel

 

Dari situ ia merencanakan untuk menyelakai warga Kampung Paracis, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang itu.

AR membeli 2 belah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota.

Pisau tersebut, kata Wirdhanto, disimpan AR di saku celana depan dan 1 pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.

AR kemudian kembali ke Kantor Pemkab Karawang dan menghampiri YS yang sedang berada di pinggir trotoar lampu lalu lintas.

Baca juga: Detik-detik Penusukan Seorang Pedagang Asongan di Karawang

AR menusuk perut YS. Saat itu, YS masih sempat berlari namun dikejar AR dan YS ditusuk di bagian punggung.

Setelah menusuk YS, AR kabur dan meninggalkan kerupuk dagangannya. Pisau yang digunakan menusuk ditinggal di dalam kantong plastik kerupuk dagangannya.

"Sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR Polisi yang sedang berpatroli, kemudian masuk ke dalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam (Karawang), di rumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

AR ditangkap setelah polisi mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baik YS dan AR merupakan sesama pedangan asongan yang menjual kerupuk. Hanya saja, YS lebih dulu berjualan di perempatan dekat kantor Pemkab Karawang. Sedang AR baru melakukan penjajakan untuk berjualan di tempat itu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
42 Bangunan Terdampak Penataan Situ Ciburuy, Sekda Jabar Janjikan 'Uang Tunggu'
42 Bangunan Terdampak Penataan Situ Ciburuy, Sekda Jabar Janjikan "Uang Tunggu"
Bandung
301 Siswa SD-SMK Keracunan MBG di Bandung Barat, Status KLB Segera Ditetapkan
301 Siswa SD-SMK Keracunan MBG di Bandung Barat, Status KLB Segera Ditetapkan
Bandung
Dedi Mulyadi Terbitkan SE, Pilkades Jabar Bakal Dilakukan lewat E-voting
Dedi Mulyadi Terbitkan SE, Pilkades Jabar Bakal Dilakukan lewat E-voting
Bandung
Keresahan Warga Desa Sukamulya soal Wilayahnya Akan Dilelang: Kami Tak Pernah Jual Tanah...
Keresahan Warga Desa Sukamulya soal Wilayahnya Akan Dilelang: Kami Tak Pernah Jual Tanah...
Bandung
Imbas Sengketa Sitaan BLBI, Proses Sertifikasi hingga PBB Desa Sukaharja dan Sukamulya Diblokir BPN
Imbas Sengketa Sitaan BLBI, Proses Sertifikasi hingga PBB Desa Sukaharja dan Sukamulya Diblokir BPN
Bandung
Ratusan Rumah di Bogor Rusak akibat Gempa Swarm Sukabumi, Warga Sempat Mengungsi ke Tenda
Ratusan Rumah di Bogor Rusak akibat Gempa Swarm Sukabumi, Warga Sempat Mengungsi ke Tenda
Bandung
Pemkot Bandung dan KPK Rencanakan Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Lokal
Pemkot Bandung dan KPK Rencanakan Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Lokal
Bandung
Bupati Jeje Tanggung Biaya Pengobatan 96 Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat
Bupati Jeje Tanggung Biaya Pengobatan 96 Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat
Bandung
Kronologi Pria Indramayu Meninggal Mendadak Usai Tebar Jaring di Laut
Kronologi Pria Indramayu Meninggal Mendadak Usai Tebar Jaring di Laut
Bandung
Lama Bungkam, DPRD Bandung Barat Mendadak Ikut Tolak Kenaikan Tunjangan Rp 7,8 Juta
Lama Bungkam, DPRD Bandung Barat Mendadak Ikut Tolak Kenaikan Tunjangan Rp 7,8 Juta
Bandung
Camat Gempol Cirebon Gugat Batas Usia Pensiun ASN ke Mahkamah Konstitusi
Camat Gempol Cirebon Gugat Batas Usia Pensiun ASN ke Mahkamah Konstitusi
Bandung
Marak Kasus Keracunan MBG, Bupati Lucky Hakim Awasi Ketat, Tak Mau Terjadi di Indramayu
Marak Kasus Keracunan MBG, Bupati Lucky Hakim Awasi Ketat, Tak Mau Terjadi di Indramayu
Bandung
Kinerja Setahun DPRD Kuningan Disorot, Publik Ingatkan soal Filosofi 'Gasing Penghapus”
Kinerja Setahun DPRD Kuningan Disorot, Publik Ingatkan soal Filosofi "Gasing Penghapus”
Bandung
Ketika Spatula Menantang Kamera, Menilik Pergulatan Makna di Pameran 'Bekas di Balik Foto'
Ketika Spatula Menantang Kamera, Menilik Pergulatan Makna di Pameran "Bekas di Balik Foto"
Bandung
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Landa 3 Sekolah, Korban Jadi 63 Siswa, Ayam Bau Asam
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Landa 3 Sekolah, Korban Jadi 63 Siswa, Ayam Bau Asam
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.