Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Transparansi, Polri Kembangkan STNK Elektronik

Kompas.com - 14/03/2023, 18:40 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik.

"Ke depan kita rencanakan menggunakan STNK elektronik, setelah kita kembangkan programnya. Saat ini perpanjangan (STNK) menggunakan online, dan STNK-nya elektronik, ujar Listyo usai peluncuran Aplikasi Elektronik Samsat Digital Nasional (e-Signal) di Bandung, Selasa (14/3/2023).

Polri, sambung Listyo, sangat serius memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dalam hal inovasi kemudahan dan transparansi.

Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana

Selain penggodogan STNK elektronik, sebelumnya pemanfaatan teknologi diwujudkan dalam banyak sektor, seperti sistem pengawasan ETLE yang terus dikembangkan di Indonesia.

Pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membayar denda, bisa dengan cara transfer.

Namun, ketika pelanggaran sudah masuk kategori membahayakan nyawa, penegakan lebih tegas bisa dilakukan.

Pengembangan lain berwujud sistem aplikasi bernama Signal. Terdapat beragam fitur yang bisa dimanfaatkan, termasuk memperpanjang STNK secara daring, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

“Hari ini juga dilaunching Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya,” ucap Listyo.

Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, kehadiran aplikasi ini memberikan masyarakat banyak pilihan perpanjangan STNK secara online.

Pemerintah Provinsi Jabar sendiri memiliki aplikasi serupa bernama SAMBARA. Hingga 2022, telah terjadi 700.000 transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
naik lagi stnk?


Terkini Lainnya
Warga Nekat Pagar Bambu di Jalan Utama Antar Kecamatan, Kecewa Belasan Tahun Rusak Parah
Warga Nekat Pagar Bambu di Jalan Utama Antar Kecamatan, Kecewa Belasan Tahun Rusak Parah
Bandung
Bocah Zaki Digugat Kakeknya soal Tanah Warisan, Ternyata Sertifikat Atas Nama Orang Ini
Bocah Zaki Digugat Kakeknya soal Tanah Warisan, Ternyata Sertifikat Atas Nama Orang Ini
Bandung
Warga Bandung Tenggelam dan Ditemukan Tewas di Pantai Sayang Heulang Garut
Warga Bandung Tenggelam dan Ditemukan Tewas di Pantai Sayang Heulang Garut
Bandung
Kadisdik Jabar Ungkap Alasan Penambahan Siswa Per Kelas Jadi 50 Orang
Kadisdik Jabar Ungkap Alasan Penambahan Siswa Per Kelas Jadi 50 Orang
Bandung
Hari Ketiga Pencarian, Sopir Kemendagri yang Hilang Saat Longsor dan Banjir di Puncak Belum Ditemukan
Hari Ketiga Pencarian, Sopir Kemendagri yang Hilang Saat Longsor dan Banjir di Puncak Belum Ditemukan
Bandung
Menteri LH Tindak Tegas Pembangunan Ilegal di Puncak Usai Ada Korban Tewas Banjir dan Longsor
Menteri LH Tindak Tegas Pembangunan Ilegal di Puncak Usai Ada Korban Tewas Banjir dan Longsor
Bandung
RS Permata Jonggol Terdampak Banjir di Bogor, Jalan Cileungsi–Jonggol bak Sungai
RS Permata Jonggol Terdampak Banjir di Bogor, Jalan Cileungsi–Jonggol bak Sungai
Bandung
Tabung Gas Meledak Saat Masak Mi, Polisi di Bogor Luka Bakar 70 Persen, Rumahnya Hancur
Tabung Gas Meledak Saat Masak Mi, Polisi di Bogor Luka Bakar 70 Persen, Rumahnya Hancur
Bandung
Garut Dihantui Stunting dan IPM Rendah, BGN Ingatkan Hal Ini
Garut Dihantui Stunting dan IPM Rendah, BGN Ingatkan Hal Ini
Bandung
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1,7 T untuk Perbaikan Infrastruktur 2025, Ini Rinciannya
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1,7 T untuk Perbaikan Infrastruktur 2025, Ini Rinciannya
Bandung
Pro Kontra Penambahan Rombel SMA Negeri di Jabar, Kadisdik: Hanya Sementara Sampai...
Pro Kontra Penambahan Rombel SMA Negeri di Jabar, Kadisdik: Hanya Sementara Sampai...
Bandung
Ledakan Tabung Gas Hancurkan Rumah di Bogor, Polisi Luka Bakar 70 Persen, 4 Motor Terpental
Ledakan Tabung Gas Hancurkan Rumah di Bogor, Polisi Luka Bakar 70 Persen, 4 Motor Terpental
Bandung
Pencemaran Merkuri Ancam Rantai Ekologi, Air dan Ikan di Waduk Cirata-Saguling Diperiksa
Pencemaran Merkuri Ancam Rantai Ekologi, Air dan Ikan di Waduk Cirata-Saguling Diperiksa
Bandung
Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor
Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor
Bandung
Kapolda Jabar: Personel Siber Harus Jemput Bola, Bukan Tunggu Viral
Kapolda Jabar: Personel Siber Harus Jemput Bola, Bukan Tunggu Viral
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau