Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Proses Hukum Anak Lilis Karlina Harus Sesuai Sistem Peradilan Anak

Kompas.com - 16/03/2023, 20:40 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut proses hukum RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina, harus sesuai dengan sistem peradilan anak.

Komisioner KPAI Kawiyan menyerahkan proses hukum RD kepada penegak hukum.

"Akan tetapi dalam pandangan KPAI, penegakan hukum harus sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak," kata Kawiyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa

Kawiyan menegaskan, RD perlu mendapatkan perlindungan khusus. Seperti tetap menjaga identitasnya yang tidak boleh dipublikasikan. Kemudian hak-haknya sebagai anak harus terpenuhi.

"Hak-hak RD harus terpenuhi, seperti hak kesehatan, hak pendidikan juga harus diberikan, jadi dia sebagai anak harus tetap diberikan hak-haknya," sebutnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar

Untuk proses penyidikan yang dilakukan Polres Purwakarta, Kawiyan menilai, sudah sangat tepat dan profesional.

"Polres Purwakarta sudah memberlakukan dengan baik terhadap RD sebagai anak dengan cara penyidikannya pun menggunakan pendekatan pendekatan anak. RD sudah diberlakukan sebagai anak. Dengan demikian RD tetap merasa nyaman dan terbuka terhadap pihak kepolisian. Jadi saya kira penanganan kasus yang dilakukan Polres ini sudah tepat," sebut Kawiyan.

Selain itu, KPAI mengapresiasi Polres Purwakarta dalam penanganan RD (15), anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus narkoba.

"Kami mengapresiasi Polres Purwakarta yang telah menangani seorang anak yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang," katanya.

Pasalnya, jika kasus ini tidak segera ditangani, RD bisa menjadi gembong narkoba dan jaringannya makin luas.

Dengan penanganan yang cepat, jaringan-jaring narkoba yang dimiliki RD bisa diputus.

"Dan terhadap RD juga bisa dilakukan pembinaan supaya RD ini bisa menjadi anak yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, RD (15), dibekuk Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pria di Bogor Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Akibat Masalah Ekonomi dan Rumah Tangga
Pria di Bogor Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Akibat Masalah Ekonomi dan Rumah Tangga
Bandung
Anak Disabilitas Diperkosa 4 Pria Usai Cari Es Batu, Semua Pelaku Ditangkap!
Anak Disabilitas Diperkosa 4 Pria Usai Cari Es Batu, Semua Pelaku Ditangkap!
Bandung
Ara Janji Bantu Unpad Bangun Perumahan Dosen hingga Mahasiswa, tapi Ada Masalah Besar di Sekeloa
Ara Janji Bantu Unpad Bangun Perumahan Dosen hingga Mahasiswa, tapi Ada Masalah Besar di Sekeloa
Bandung
Bupati: Sumedang Dapat Tambahan Kuota Rumah Subsidi 1.000 Unit, DP Rp 1 Juta
Bupati: Sumedang Dapat Tambahan Kuota Rumah Subsidi 1.000 Unit, DP Rp 1 Juta
Bandung
Nenek di Sukabumi Pulang ke Rumah, yang Tersisa Hanya Abu
Nenek di Sukabumi Pulang ke Rumah, yang Tersisa Hanya Abu
Bandung
10 Pemerkosa Remaja di Cianjur Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
10 Pemerkosa Remaja di Cianjur Ditangkap, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Bandung
AHY Turun ke Tegalluar, Bocorkan Misi Baru dari Presiden Prabowo untuk Kereta Cepat Surabaya
AHY Turun ke Tegalluar, Bocorkan Misi Baru dari Presiden Prabowo untuk Kereta Cepat Surabaya
Bandung
Mahasiswi di Karawang Diperkosa lalu Dinikahi Pelaku dan Diceraikan, Polisi: Kasus Ditangani Hati-hati
Mahasiswi di Karawang Diperkosa lalu Dinikahi Pelaku dan Diceraikan, Polisi: Kasus Ditangani Hati-hati
Bandung
Lampu Stadion Jalak Harupat Padam saat Laga Arema, Ini Penjelasan Dispora
Lampu Stadion Jalak Harupat Padam saat Laga Arema, Ini Penjelasan Dispora
Bandung
Layang-Layang Kerap Ganggu Whoosh, AHY Minta Warga Jaga Jarak Aman
Layang-Layang Kerap Ganggu Whoosh, AHY Minta Warga Jaga Jarak Aman
Bandung
Soal Bandung Kota Termacet, Dedi Mulyadi: Membawa Berkah...
Soal Bandung Kota Termacet, Dedi Mulyadi: Membawa Berkah...
Bandung
Dedi Mulyadi Minta Satu Kelas 50 Siswa, Sekolah di Karawang: Sudah Diperhitungkan...
Dedi Mulyadi Minta Satu Kelas 50 Siswa, Sekolah di Karawang: Sudah Diperhitungkan...
Bandung
Sekolah Swasta Terpukul Rombel Negeri Ditambah, Dedi: Bisa Kita Cari Jalan Lain
Sekolah Swasta Terpukul Rombel Negeri Ditambah, Dedi: Bisa Kita Cari Jalan Lain
Bandung
Nestapa Guru SMK Swasta di Cirebon: S1, Pendidik Anak Bangsa, Gaji Rp 300.000
Nestapa Guru SMK Swasta di Cirebon: S1, Pendidik Anak Bangsa, Gaji Rp 300.000
Bandung
Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Tambah Rombel: Agar Rakyat Bisa Bersekolah
Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Tambah Rombel: Agar Rakyat Bisa Bersekolah
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau