Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Disegel, Bupati Purwakarta Persilakan Jemaat GKPS Menumpang di Tempat Ibadah Lain

Kompas.com - 02/04/2023, 18:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.

Baca juga: Bupati Anne Segel GKPS Purwakarta karena Tak Berizin, Sudah 2 Tahun Digunakan Beribadah

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah.

Baca juga: Berdamai, Ketua RT di Lampung Minta Maaf dan Peluk Jemaat GKKD

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Jemaat GKKD Maafkan dan Peluk Ketua RT di Lampung, Ini 6 Poin Perdamaian yang Disepakati

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu, mengakui tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.

Meskipun demikian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Purwakarta menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, karena tak memiliki izin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Di antaranya bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan.

Baca juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 18 Juli 2025, Cek Syaratnya

Sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

Penutupan bangunan itu juga merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Siswa SMA Garut Bunuh Diri karena Tidak Naik Kelas dan Diduga Di-bully
Siswa SMA Garut Bunuh Diri karena Tidak Naik Kelas dan Diduga Di-bully
Bandung
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Siagakan Tim dan Logistik Darurat
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bupati Bogor Siagakan Tim dan Logistik Darurat
Bandung
Malu-malu ke Dedi Mulyadi, Ibu Ini Akui Masak Bangkai Ayam dari Tempat Sampah
Malu-malu ke Dedi Mulyadi, Ibu Ini Akui Masak Bangkai Ayam dari Tempat Sampah
Bandung
Pasien Tergigit Ular di Cirebon Protes Tak Diberi Makan, RSUD Gunung Jati Sebut Permintaan Pasien
Pasien Tergigit Ular di Cirebon Protes Tak Diberi Makan, RSUD Gunung Jati Sebut Permintaan Pasien
Bandung
209.165 Ton Beras Mulai Didistribusikan di Jabar, Harga Rp 12.500 per Kg
209.165 Ton Beras Mulai Didistribusikan di Jabar, Harga Rp 12.500 per Kg
Bandung
Dedi Mulyadi: Tak Ada Lagi Pungutan dan Keluhan Seragam di Sekolah Negeri Jabar
Dedi Mulyadi: Tak Ada Lagi Pungutan dan Keluhan Seragam di Sekolah Negeri Jabar
Bandung
Bupati Bandung Barat Desak BUMN Hibahkan Lahan untuk Relokasi Korban Bencana
Bupati Bandung Barat Desak BUMN Hibahkan Lahan untuk Relokasi Korban Bencana
Bandung
Sunda Karsa Fest 2025: Hadirkan 244 UMKM, Dedi Mulyadi Fashion Show, Catat Tanggalnya
Sunda Karsa Fest 2025: Hadirkan 244 UMKM, Dedi Mulyadi Fashion Show, Catat Tanggalnya
Bandung
Kadis DLH Tersangka Korupsi Rugikan Rp 877 Juta, Sekda Kabupaten Sukabumi Prihatin
Kadis DLH Tersangka Korupsi Rugikan Rp 877 Juta, Sekda Kabupaten Sukabumi Prihatin
Bandung
Dedi Mulyadi Kaget Tahu Ibu Ini Masak Bangkai untuk Keluarganya di TPA Sarimukti
Dedi Mulyadi Kaget Tahu Ibu Ini Masak Bangkai untuk Keluarganya di TPA Sarimukti
Bandung
2 Bocah di Bandung Barat Tersengat Listrik saat Berburu Layang-layang
2 Bocah di Bandung Barat Tersengat Listrik saat Berburu Layang-layang
Bandung
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Pelaku Beraksi sejak 2023, Ada 24 Bayi Telah Dikirim
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Pelaku Beraksi sejak 2023, Ada 24 Bayi Telah Dikirim
Bandung
Bantah Gunakan Duit Pemerintah Bayar Buzzer, Dedi Mulyadi: Silakan Cek, Jangan Asal Tuduh
Bantah Gunakan Duit Pemerintah Bayar Buzzer, Dedi Mulyadi: Silakan Cek, Jangan Asal Tuduh
Bandung
Viral Kapolsek Cidahu Sukabumi Diduga Dukung Pembubaran Retret, Kapolres: Faktanya Tak seperti Itu
Viral Kapolsek Cidahu Sukabumi Diduga Dukung Pembubaran Retret, Kapolres: Faktanya Tak seperti Itu
Bandung
Berawal dari Laporan Penculikan, Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi sejak di Kandungan
Berawal dari Laporan Penculikan, Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi sejak di Kandungan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau