Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Terkait Suap Koperasi

Kompas.com - 10/05/2023, 13:19 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 13 tahun penjara.

Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80.000 dollar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Tuntutan terhadap Sudrajad dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Di Lantai 11 Gedung MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 80.000 Dollar Singapura

Sementara itu, Sudrajad mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Jaksa menilai Sudrajad telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain hukuman badan, Sudrajad dituntut pidana uang pengganti sebesar 80.000 dollar Singapura.

Jika Sudrajad tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pidananya akan ditambah selama empat tahun.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80.000 dollar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jaksa KPK Tuntut 13 Tahun Penjara Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati Dalam Kasus Suap Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok dikit banget tuntutan untuk orang yg paling paham hukum tapi melanggsr hukum.


Terkini Lainnya
Rumah Terdakwa Kasus Quotex Doni Salmanan di Soreang Laku Rp 3,5 Miliar
Rumah Terdakwa Kasus Quotex Doni Salmanan di Soreang Laku Rp 3,5 Miliar
Bandung
Warga Nekat Pagar Bambu di Jalan Utama Antar Kecamatan, Kecewa Belasan Tahun Rusak Parah
Warga Nekat Pagar Bambu di Jalan Utama Antar Kecamatan, Kecewa Belasan Tahun Rusak Parah
Bandung
Bocah Zaki Digugat Kakeknya soal Tanah Warisan, Ternyata Sertifikat Atas Nama Orang Ini
Bocah Zaki Digugat Kakeknya soal Tanah Warisan, Ternyata Sertifikat Atas Nama Orang Ini
Bandung
Warga Bandung Tenggelam dan Ditemukan Tewas di Pantai Sayang Heulang Garut
Warga Bandung Tenggelam dan Ditemukan Tewas di Pantai Sayang Heulang Garut
Bandung
Kadisdik Jabar Ungkap Alasan Penambahan Siswa Per Kelas Jadi 50 Orang
Kadisdik Jabar Ungkap Alasan Penambahan Siswa Per Kelas Jadi 50 Orang
Bandung
Hari Ketiga Pencarian, Sopir Kemendagri yang Hilang Saat Longsor dan Banjir di Puncak Belum Ditemukan
Hari Ketiga Pencarian, Sopir Kemendagri yang Hilang Saat Longsor dan Banjir di Puncak Belum Ditemukan
Bandung
Menteri LH Tindak Tegas Pembangunan Ilegal di Puncak Usai Ada Korban Tewas Banjir dan Longsor
Menteri LH Tindak Tegas Pembangunan Ilegal di Puncak Usai Ada Korban Tewas Banjir dan Longsor
Bandung
RS Permata Jonggol Terdampak Banjir di Bogor, Jalan Cileungsi–Jonggol bak Sungai
RS Permata Jonggol Terdampak Banjir di Bogor, Jalan Cileungsi–Jonggol bak Sungai
Bandung
Tabung Gas Meledak Saat Masak Mi, Polisi di Bogor Luka Bakar 70 Persen, Rumahnya Hancur
Tabung Gas Meledak Saat Masak Mi, Polisi di Bogor Luka Bakar 70 Persen, Rumahnya Hancur
Bandung
Garut Dihantui Stunting dan IPM Rendah, BGN Ingatkan Hal Ini
Garut Dihantui Stunting dan IPM Rendah, BGN Ingatkan Hal Ini
Bandung
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1,7 T untuk Perbaikan Infrastruktur 2025, Ini Rinciannya
Pemprov Jabar Alokasikan Rp 1,7 T untuk Perbaikan Infrastruktur 2025, Ini Rinciannya
Bandung
Pro Kontra Penambahan Rombel SMA Negeri di Jabar, Kadisdik: Hanya Sementara Sampai...
Pro Kontra Penambahan Rombel SMA Negeri di Jabar, Kadisdik: Hanya Sementara Sampai...
Bandung
Ledakan Tabung Gas Hancurkan Rumah di Bogor, Polisi Luka Bakar 70 Persen, 4 Motor Terpental
Ledakan Tabung Gas Hancurkan Rumah di Bogor, Polisi Luka Bakar 70 Persen, 4 Motor Terpental
Bandung
Pencemaran Merkuri Ancam Rantai Ekologi, Air dan Ikan di Waduk Cirata-Saguling Diperiksa
Pencemaran Merkuri Ancam Rantai Ekologi, Air dan Ikan di Waduk Cirata-Saguling Diperiksa
Bandung
Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor
Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau