Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Kompas.com - 03/10/2023, 09:03 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua muncikari lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Tersangka berinisial HAD (24) dan DEP (22) itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian mengenai praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen Kota Bandung pada 31 September 2023. 

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online

Penyelidikan pun dilakukan hingga polisi mendapatkan sepasang muda mudi yang tengah berduaan di sebuah kamar apartemen tersebut.

Setelah dimintai keterangan korban berinisial RNF itu telah dijual HAD dan DEP melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan harga Rp 400.000. Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap HAD dan DEP.

"Kedua tersangka muncikari," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria di Pekanbaru Malah Dianiaya

 

Dari keterangan keduanya, polisi menggeledah sebuah kosan dan berhasil mendapatkan empat wanita lainnya yang dijual tersangka. Tiga dari lima wanita yang dijual tersangka, diketahui masih berusia 17 tahun.

"Tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu," ucapnya. 

Menurut Budi, tersangka kerap berpindah apartemen untuk menjalankan praktik prostitusinya.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 10 alat kontrasepsi hingga beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

Sementara tersangka kini harus mendekam di balik jeruji, sedang lima wanita lainnya menjadi saksi dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Akibat perbuatannya, kedau tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. 

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Istri Sah Kecewa, Suami Nikah Siri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Cibinong
Istri Sah Kecewa, Suami Nikah Siri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Cibinong
Bandung
DPRD Kabupaten Bandung: Banyak Pernikahan Dini, Imbasnya Bayi Jadi Korban Perdagangan
DPRD Kabupaten Bandung: Banyak Pernikahan Dini, Imbasnya Bayi Jadi Korban Perdagangan
Bandung
Kepada Nelayan di Cirebon, Cak Imin Akui Belum Temukan Jalan Atasi Tengkulak
Kepada Nelayan di Cirebon, Cak Imin Akui Belum Temukan Jalan Atasi Tengkulak
Bandung
Bayi Dijual hingga Berganti Kewarganegaraan, Polisi Telusuri Pengadopsi di Singapura
Bayi Dijual hingga Berganti Kewarganegaraan, Polisi Telusuri Pengadopsi di Singapura
Bandung
Diskominfo Jabar Bantah Sebarkan Identitas Aktivis Demokrasi ke Ruang Publik
Diskominfo Jabar Bantah Sebarkan Identitas Aktivis Demokrasi ke Ruang Publik
Bandung
Soal Aktivis Neni Nur Hayati, Sekda Jabar: Kami Terbuka Kritik dan Masukan
Soal Aktivis Neni Nur Hayati, Sekda Jabar: Kami Terbuka Kritik dan Masukan
Bandung
Peran Para Lansia Dalam Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Peran Para Lansia Dalam Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
Bandung
Bayi Dijual ke Singapura Paling Banyak dari Kabupaten Bandung, Masalah Serius Keluarga
Bayi Dijual ke Singapura Paling Banyak dari Kabupaten Bandung, Masalah Serius Keluarga
Bandung
Pelapor Sindikat Penjualan Bayi Ternyata Orangtua Anak yang Dijual, Bayarannya Kurang
Pelapor Sindikat Penjualan Bayi Ternyata Orangtua Anak yang Dijual, Bayarannya Kurang
Bandung
Aktivis Diserang Netizen Usai Kritik Buzzer: Saya Tak Menyebut Dedi Mulyadi
Aktivis Diserang Netizen Usai Kritik Buzzer: Saya Tak Menyebut Dedi Mulyadi
Bandung
Menteri Imipas Ingin Pindahkan Kantor Imigrasi Bandung karena 'Flyover'
Menteri Imipas Ingin Pindahkan Kantor Imigrasi Bandung karena "Flyover"
Bandung
Muhaimin: Wamen Rangkap Komisaris Lebih Jelas daripada Orang Enggak Jelas
Muhaimin: Wamen Rangkap Komisaris Lebih Jelas daripada Orang Enggak Jelas
Bandung
Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Disdukcapil
Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Disdukcapil
Bandung
Kasus Korupsi Covid-19, Mantan Kadinkes Bandung Barat Ditahan
Kasus Korupsi Covid-19, Mantan Kadinkes Bandung Barat Ditahan
Bandung
Siswa SMAN 6 Garut Meninggal Diduga Bunuh Diri, Disdik Jabar Klaim Tak Temukan Perundungan
Siswa SMAN 6 Garut Meninggal Diduga Bunuh Diri, Disdik Jabar Klaim Tak Temukan Perundungan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau