Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Pilih Ganjar, Bupati Majalengka Dinyatakan Langgar UU Pemilu tapi Tak Disanksi

Kompas.com - 17/11/2023, 09:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bupati Majalengka Karna Sobahi dinyatakan melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelanggaran tersebut terkait dengan beredarnya rekaman video Bupati Karna mengajak memenangkan calon legislatif dan calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, belum lama ini.

Baca juga: 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Lakukan Penganiayaan

Meski demikian, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Majalengka itu tidak disanksi.

Baca juga: Viral Video Wisatawan Dipalak Rp 300.000 di Air Terjun Sekumpul Buleleng, Dinas Pariwisata: Sudah Ditutup

Sebab, menurut Dede, pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Jadi, memang tidak ada sanksi meski pelanggaran Pasal 283 itu terpenuhi," kata Dede, Kamis (16/11/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kajian hukum dan hasilnya diputuskan akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membina Bupati Majalengka.

Ia mengatakan, pembinaan itu berkaitan posisi Kemendagri sebagai pembina kepala daerah agar tidak mengulangi lagi kampanye semacam itu di kemudian hari.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga mengimbau secara resmi melalui surat ke Bupati Majalengka agar tidak melakukan hal serupa, dan memperhatikan larangan yang tertuang di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Imbauan melalui surat resmi ke Bupati Majalengka sudah dikirimkan kemarin, dan hari ini kami mengirimkan surat juga ke Kemendagri berkaitan pembinaannya," ujar Dede.

Sejauh ini, belum ada komentar dari Bupati Karna terkait keputusan Bawaslu tersebut.

Namun, sebelumnya, Bupati mengakui, dia memang mengajak masyarakat untuk memenangkan caleg hingga capres yang diusung PDI-P di Pilpres 2024, seperti yang rekamannya tersebar di media sosial.

Bupati bahkan mengaku tindakannya diapresiasi DPP PDI-P.

"Kata DPP, kamu bagus, konsisten. Ketika PDI-P dihancurkan, kamu tampil. Dapat reward saya dari DPP," kata Karna saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (7/11/2023).

Ia juga menilai wajar sebagai bupati mengampanyekan caleg hingga capres dan cawapres yang diusung partainya pada Pemilu dan Pilpres 2024.

"Siapa pun yang jadi bupati akan seperti itu. Misalnya, si A dari partai A jadi bupati, ya pasti pidato begitu sebagai tanggung jawab moral," ujar Karna.

Selain itu, Karna mengakui rekaman itu diambil dalam suatu acara di Talaga Pancar, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, pada akhir bulan lalu.

"Itu para relawan yang akan diberi bantuan sepeda motor oleh Pak TB Hasanuddin, dan bukan PNS. Mereka itu honorer yang gajinya Rp 50.000- Rp 100.000 perbulan," ujar Karna.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Majalengka Karna Sobahi Dinyatakan Melanggar UU tapi Tak Dikenai Sanksi, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Update Banjir Puncak Bogor: Rumah Rusak, Satu Warga Tertimbun Longsor
Update Banjir Puncak Bogor: Rumah Rusak, Satu Warga Tertimbun Longsor
Bandung
Banjir Melanda 6 Desa di Puncak Bogor, Longsor Hantam Rumah Warga
Banjir Melanda 6 Desa di Puncak Bogor, Longsor Hantam Rumah Warga
Bandung
Libur Sekolah, Kota Baru Parahyangan Dikunjungi 25.000 Wisatawan per Hari
Libur Sekolah, Kota Baru Parahyangan Dikunjungi 25.000 Wisatawan per Hari
Bandung
Bupati Bogor Targetkan ASN Punya Rumah Layak Mulai 2026
Bupati Bogor Targetkan ASN Punya Rumah Layak Mulai 2026
Bandung
Bupati Bogor Percepat Program Makan Bergizi Gratis untuk Satu Juta Siswa
Bupati Bogor Percepat Program Makan Bergizi Gratis untuk Satu Juta Siswa
Bandung
Pilu Guru SMA Swasta di Bandung, Baru 12 Siswa yang Mendaftar: Kami Sedih…
Pilu Guru SMA Swasta di Bandung, Baru 12 Siswa yang Mendaftar: Kami Sedih…
Bandung
Penemuan Mayat Pria Misterius di Cirebon Menggegerkan Warga
Penemuan Mayat Pria Misterius di Cirebon Menggegerkan Warga
Bandung
Pemprov Jabar Gelontorkan Rp 600 Miliar Tebus Ijazah Siswa dari Tunggakan Rp 1,2 Triliun
Pemprov Jabar Gelontorkan Rp 600 Miliar Tebus Ijazah Siswa dari Tunggakan Rp 1,2 Triliun
Bandung
Piala Presiden 2025: Flare, Sajam, dan Penonton Beraroma Miras Dilarang Masuk
Piala Presiden 2025: Flare, Sajam, dan Penonton Beraroma Miras Dilarang Masuk
Bandung
Bupati Dian Rachmat Yanuar: Membangun Kuningan Tanpa Merusak Alam
Bupati Dian Rachmat Yanuar: Membangun Kuningan Tanpa Merusak Alam
Bandung
Cari Nelayan Lobster Hilang di Pantai Pangandaran, Tim SAR Fokus di Laut
Cari Nelayan Lobster Hilang di Pantai Pangandaran, Tim SAR Fokus di Laut
Bandung
260 Makam Dibongkar Imbas Tol Bocimi, Dipindah ke 3 TPU, Keluarga Dapat Rp 1,2 Juta
260 Makam Dibongkar Imbas Tol Bocimi, Dipindah ke 3 TPU, Keluarga Dapat Rp 1,2 Juta
Bandung
Libur Sekolah, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Selama Tiga Hari
Libur Sekolah, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Selama Tiga Hari
Bandung
Cerita PKL Tetap Bertahan di Teras Cihampelas: Kisah Omzet Jutaan Rupiah, Dimatikan Info Negatif
Cerita PKL Tetap Bertahan di Teras Cihampelas: Kisah Omzet Jutaan Rupiah, Dimatikan Info Negatif
Bandung
Cucu Pendiri Bandung Zoo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Fasilitas
Cucu Pendiri Bandung Zoo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Fasilitas
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau