Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke Pemkab Karawang

Kompas.com - 21/11/2023, 21:00 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima hibah tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil rampasan kasus korupsi aset tanah yang berada di lima desa. Nilainya mencapai Rp 10.539.731.000.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Selasa (21/11/2023) mendatangi Gedung KPK untuk menerima penyerahan hibah tanah hasil sitaan yang kasus hukumnya telah inkrah tersebut.

"Undangan dari KPK ini untuk pemberian hibah berupa aset tanah, hasil rampasan dari KPK untuk Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Aep saat dihubungi Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Guru PPPK yang Cabuli 5 Siswi SD di Karawang Diberhentikan

Hibah tanah dari KPK ini berada di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.

"Hibahnya berupa tanah senilai total Rp 10.539.731.000," kata Aep.

Hibah tersebut diberikan untuk menjadi aset lima desa tempat tanah itu berada untuk dikelola. Meski begitu, dalam satu tahun KPK akan melakukan pengawasan terkait pengelolaannya.

Baca juga: Gas Bocor, Sebuah Restoran di Karawang Ludes Dilahap Api

"Karena tadi amanat dari KPK bahwa tentunya aset ini bukan untuk digunakan secara pribadi. Tapi untuk kepentingan yang ada di desa masing-masing," ucap Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang, sambung Aep, berkomitmen untuk ikut memanfaatkan dengan baik aset yang dihibahkan KPK untuk kepentingan umum.

"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," kata Aep.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Ade Swara sebelumnya ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada Tahun 2014.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) hakim kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum 6 tahun penjara.

Kemudian MA juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
2 Bocah di Bandung Barat Tersengat Listrik saat Berburu Layang-layang
2 Bocah di Bandung Barat Tersengat Listrik saat Berburu Layang-layang
Bandung
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Pelaku Beraksi sejak 2023, Ada 24 Bayi Telah Dikirim
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Pelaku Beraksi sejak 2023, Ada 24 Bayi Telah Dikirim
Bandung
Bantah Gunakan Duit Pemerintah Bayar Buzzer, Dedi Mulyadi: Silakan Cek, Jangan Asal Tuduh
Bantah Gunakan Duit Pemerintah Bayar Buzzer, Dedi Mulyadi: Silakan Cek, Jangan Asal Tuduh
Bandung
Viral Kapolsek Cidahu Sukabumi Diduga Dukung Pembubaran Retret, Kapolres: Faktanya Tak seperti Itu
Viral Kapolsek Cidahu Sukabumi Diduga Dukung Pembubaran Retret, Kapolres: Faktanya Tak seperti Itu
Bandung
Berawal dari Laporan Penculikan, Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi sejak di Kandungan
Berawal dari Laporan Penculikan, Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi sejak di Kandungan
Bandung
Bayi Masih Hidup Ditemukan di Jalanan Sukabumi, Ari-ari Masih Menempel
Bayi Masih Hidup Ditemukan di Jalanan Sukabumi, Ari-ari Masih Menempel
Bandung
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Banyak dari Jabar, Dijual Rp 11 Juta hingga Rp 16 Juta, 12 Pelaku Ditangkap
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: Banyak dari Jabar, Dijual Rp 11 Juta hingga Rp 16 Juta, 12 Pelaku Ditangkap
Bandung
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Anak-anak Dipesan dari 3 Provinsi Ini
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Anak-anak Dipesan dari 3 Provinsi Ini
Bandung
Terhantam Toko Online, Perajin Bendera di Ciamis Terjerat Utang, Terancam Bangkrut
Terhantam Toko Online, Perajin Bendera di Ciamis Terjerat Utang, Terancam Bangkrut
Bandung
Bukan Semata Materi, Ini Alasan Wabup Cianjur Ramzi Tetap 'Ngartis'
Bukan Semata Materi, Ini Alasan Wabup Cianjur Ramzi Tetap "Ngartis"
Bandung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Kedua Polda Jabar Terkait Video Syur
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Kedua Polda Jabar Terkait Video Syur
Bandung
Perdagangan Bayi ke Singapura, Polisi: Orangtua Jual sejak Dalam Kandungan hingga Rp 16 Juta
Perdagangan Bayi ke Singapura, Polisi: Orangtua Jual sejak Dalam Kandungan hingga Rp 16 Juta
Bandung
Masih Ambil 'Job' Artis, Ramzi: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar...
Masih Ambil "Job" Artis, Ramzi: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar...
Bandung
MPLS di Tasikmalaya Diisi TNI dan Polri, Sampaikan Materi Khusus Dedi Mulyadi
MPLS di Tasikmalaya Diisi TNI dan Polri, Sampaikan Materi Khusus Dedi Mulyadi
Bandung
Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau