Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan 5 Pasal Tambahan kepada Kepolisian untuk Disangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/11/2022, 18:49 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian yang setengah-setengah dalam mengusut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut bersuara.

Mereka menilai Laporan Polisi (LP) yang hanya menggunakan empat pasal untuk disangkakan terlalu sedikit. LPSK meminta polisi mempertimbangkan penambahan enam pasal baru untuk disangkakan.

LP yang ada saat ini hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka.

Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…

LP lainnnya justru menggunakan Pasal 170 dan 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.

"LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada LP yng ada," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Satu hal yang disorotnya adalah penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan ketika tragedi tersebut terjadi.

Baca juga: Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut

Tembakan-tembakan tersebut secara membabi buta diarahkan ke tribune penonton.

Penembakan ini menyebabkan kondisi di dalam stadion semakin tak terkendali. Penonton di tribune berimpitan mencari jalan keluar.

"Perbuatan penembakan gas air mata (GAM) sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 dan 354 KUHP," katanya.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa penggunaan GAM itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.

Baca juga: Survei Menilai Ketum PSSI Biasa-biasa Saja, Lamban Sikapi Kanjuruhan

Sementara itu, banyak korban yang juga meninggal saat melarikan diri keluar stadion. Kondisi yang penuh sesak dan menghirup gas air mata memperparah situasi yang ada, sehingga korban jiwa berjatuhan.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian yang termasuk pasal 170, yaitu perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," imbuhnya.

Tidak hanya tiga pasal itu, LPSK juga menilai tambahan tiga pasal lain yang dianggap relevan dengan tragedi tersebut.

Baca juga: "Seandainya Bukan Karena Wajah Ibu Saya Pribumi, Saya Sudah Jadi Korban Perkosaan"

Mulai dari pasal karena ada anak yang jatuh korban sampai menghalang-halangi akses ke bantuan medis.

"Yang juga tidak dapat diabaikan adalah jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik bisa memperluasnya dengan mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak," jelas Edwin Partogi Pasaribu.

"Kemudian ada perbuatan aparat yang menghalang-halangi korban untuk mendapatkan bantuan medis, sehingga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Puji Kecantikan Maia Estianty, Irwan Mussry: Cocok Ini Sama Aku

Ia berharap kepolisian untuk bisa terbuka menambahkan pasal-pasal baru, baik itu sesuai rekomendasi dari LPSK atau ada laporan baru yang disampaikan saksi atau korban atas peristiwa tersebut.

"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Hasil Fluminense Vs Dortmund 0-0: Tembok Kuning Kobel Selamatkan BVB
Hasil Fluminense Vs Dortmund 0-0: Tembok Kuning Kobel Selamatkan BVB
Sports
Prediksi Line Up Monterrey Vs Inter Milan di Piala Dunia Antarklub 2025
Prediksi Line Up Monterrey Vs Inter Milan di Piala Dunia Antarklub 2025
Sports
Skuad Timnas U23 Indonesia, Kata RD Pilihan Vanenburg Bagus
Skuad Timnas U23 Indonesia, Kata RD Pilihan Vanenburg Bagus
Timnas Indonesia
Yolla Yuliana Pensiun dari Timnas Voli Indonesia Putri
Yolla Yuliana Pensiun dari Timnas Voli Indonesia Putri
Sports
Jean-Paul van Gastel Pelatih PSIM Yogyakarta, Eks Tangan Kanan Koeman
Jean-Paul van Gastel Pelatih PSIM Yogyakarta, Eks Tangan Kanan Koeman
Liga Indonesia
Persija Lepas 12 Pemain, Bek Muda Jadi Korban Terbaru 'Cuci Gudang'
Persija Lepas 12 Pemain, Bek Muda Jadi Korban Terbaru "Cuci Gudang"
Liga Indonesia
STY Sebut Arab Saudi Tak Sehebat Dulu, Timnas Indonesia Makin Kuat
STY Sebut Arab Saudi Tak Sehebat Dulu, Timnas Indonesia Makin Kuat
Timnas Indonesia
Filippo Inzaghi Resmi Jadi Pelatih Palermo
Filippo Inzaghi Resmi Jadi Pelatih Palermo
Liga Italia
Gattuso Pandu Italia Menuju Piala Dunia, Wejangan dari Arrigo Sacchi
Gattuso Pandu Italia Menuju Piala Dunia, Wejangan dari Arrigo Sacchi
Liga Italia
Barcelona Fokus Kejar Nico Williams, Luis Diaz Bukan Lagi Target No 1
Barcelona Fokus Kejar Nico Williams, Luis Diaz Bukan Lagi Target No 1
Liga Spanyol
Manajemen Malut United Ungkap Pelanggaran Berat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Manajemen Malut United Ungkap Pelanggaran Berat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Liga Indonesia
Jay Idzes Tangguh dan Menjanjikan, Udinese Terpikat
Jay Idzes Tangguh dan Menjanjikan, Udinese Terpikat
Timnas Indonesia
Jordi Amat Resmi Dilepas Johor Darul Takzim, Dikaitkan Persija Jakarta
Jordi Amat Resmi Dilepas Johor Darul Takzim, Dikaitkan Persija Jakarta
Liga Indonesia
Presiden FIFA Apresiasi Kelolosan Timnas Indonesia ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Presiden FIFA Apresiasi Kelolosan Timnas Indonesia ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Timnas Indonesia
Denny Landzaat Tolak Ajax, Pilih Setia kepada Timnas Indonesia
Denny Landzaat Tolak Ajax, Pilih Setia kepada Timnas Indonesia
Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau