Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan 5 Pasal Tambahan kepada Kepolisian untuk Disangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 02/11/2022, 18:49 WIB
Suci Rahayu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidikan kepolisian yang setengah-setengah dalam mengusut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut bersuara.

Mereka menilai Laporan Polisi (LP) yang hanya menggunakan empat pasal untuk disangkakan terlalu sedikit. LPSK meminta polisi mempertimbangkan penambahan enam pasal baru untuk disangkakan.

LP yang ada saat ini hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka.

Baca juga: BERITA FOTO - Sebulan Tragedi Berlalu, Stadion Kanjuruhan Riwayatmu Kini…

LP lainnnya justru menggunakan Pasal 170 dan 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.

"LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada LP yng ada," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Satu hal yang disorotnya adalah penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan ketika tragedi tersebut terjadi.

Baca juga: Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar

Tembakan-tembakan tersebut secara membabi buta diarahkan ke tribune penonton.

Penembakan ini menyebabkan kondisi di dalam stadion semakin tak terkendali. Penonton di tribune berimpitan mencari jalan keluar.

"Perbuatan penembakan gas air mata (GAM) sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 dan 354 KUHP," katanya.

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa penggunaan GAM itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.

Baca juga: Survei Menilai Ketum PSSI Biasa-biasa Saja, Lamban Sikapi Kanjuruhan

Sementara itu, banyak korban yang juga meninggal saat melarikan diri keluar stadion. Kondisi yang penuh sesak dan menghirup gas air mata memperparah situasi yang ada, sehingga korban jiwa berjatuhan.

"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian yang termasuk pasal 170, yaitu perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," imbuhnya.

Tidak hanya tiga pasal itu, LPSK juga menilai tambahan tiga pasal lain yang dianggap relevan dengan tragedi tersebut.

Baca juga: Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres

Mulai dari pasal karena ada anak yang jatuh korban sampai menghalang-halangi akses ke bantuan medis.

"Yang juga tidak dapat diabaikan adalah jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Dengan begitu, penyidik bisa memperluasnya dengan mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak," jelas Edwin Partogi Pasaribu.

"Kemudian ada perbuatan aparat yang menghalang-halangi korban untuk mendapatkan bantuan medis, sehingga dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK

Ia berharap kepolisian untuk bisa terbuka menambahkan pasal-pasal baru, baik itu sesuai rekomendasi dari LPSK atau ada laporan baru yang disampaikan saksi atau korban atas peristiwa tersebut.

"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Liga 1 Ganti Nama Jadi Super League, Ferry Paulus: Demi Branding Lebih Kuat
Liga 1 Ganti Nama Jadi Super League, Ferry Paulus: Demi Branding Lebih Kuat
Liga Indonesia
Raih Gelar Juara, Target Privat Mbarga di Dewa United
Raih Gelar Juara, Target Privat Mbarga di Dewa United
Liga Indonesia
Allegri: Maret Krusial untuk AC Milan dan Target Liga Champions
Allegri: Maret Krusial untuk AC Milan dan Target Liga Champions
Liga Italia
De Paul Pertimbangkan Tawaran Inter Miami untuk Reuni dengan Messi
De Paul Pertimbangkan Tawaran Inter Miami untuk Reuni dengan Messi
Liga Champions
Konferensi Pers Perdana Allegri di AC Milan: Sorotan untuk Rafael Leao
Konferensi Pers Perdana Allegri di AC Milan: Sorotan untuk Rafael Leao
Liga Italia
Arema FC Luncurkan Jersey 2025-2026, Simbol Kebangkitan dan Warisan Sejarah
Arema FC Luncurkan Jersey 2025-2026, Simbol Kebangkitan dan Warisan Sejarah
Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Dewa United, Reuni Dini Kuipers dan Edo
Persib Bandung Vs Dewa United, Reuni Dini Kuipers dan Edo
Liga Indonesia
Jadwal Piala Presiden 2025 pada Selasa 8 Juli: Persib Vs Dewa United
Jadwal Piala Presiden 2025 pada Selasa 8 Juli: Persib Vs Dewa United
Liga Indonesia
Sancho Utamakan Juventus, Dorong Kesepakatan MU-Juve
Sancho Utamakan Juventus, Dorong Kesepakatan MU-Juve
Liga Italia
Theo Hernandez di Ambang Tinggalkan Milan untuk ke Al HIlal
Theo Hernandez di Ambang Tinggalkan Milan untuk ke Al HIlal
Liga Italia
Luis Diaz Siap Tinggalkan Liverpool Menuju Barcelona atau Bayern
Luis Diaz Siap Tinggalkan Liverpool Menuju Barcelona atau Bayern
Liga Inggris
Ini Alasan Jordi Amat Pilih Nomor 21 di Persija
Ini Alasan Jordi Amat Pilih Nomor 21 di Persija
Liga Indonesia
Ramon Tanque Gabung Latihan Persib, Adaptasi Perlahan Usai Perjalanan 30 Jam
Ramon Tanque Gabung Latihan Persib, Adaptasi Perlahan Usai Perjalanan 30 Jam
Liga Indonesia
Kick-off Liga 1 2025-2026 pada 8 Agustus, Bergulir Hingga Mei 2026
Kick-off Liga 1 2025-2026 pada 8 Agustus, Bergulir Hingga Mei 2026
Liga Indonesia
Erick Thohir Tegaskan Alasan Piala Indonesia Belum Bergulir Lagi
Erick Thohir Tegaskan Alasan Piala Indonesia Belum Bergulir Lagi
Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau