Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Belum Bisa Tidur Nyenyak

Kompas.com - 02/10/2023, 04:59 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minggu, 1 Oktober 2023, menjadi satu tahun peringatan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dari kalangan suporter sepak bola.

Satu tahun menjadi waktu yang cukup bagi sepak bola Indonesia kembali hidup dan bergulir.

Begitu pula dengan suporter dan masyarakat yang kini sudah disibukkan dengan kegiatan seperti biasa.

Namun, hal itu tidak dengan keluarga korban yang ditinggalkan. Selama satu tahun terakhir, mereka masih belum bisa tidur nyenyak.

Banyak kegelisahan yang berkecamuk. Utamanya soal keadilan yang didambakan.

Baca juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Perjuangan Keadilan Terus Hidup dan Berjalan...

Bambang Lismono salah satunya. Ia merupakan ayah dari Putri Lestari, yang meninggal pada malam naas tersebut.

Harapannya sebenarnya sangat sederhana. Ia hanya ingin mendapatkan keadilan, yang setimpal dengan hilangnya sosok putri kesayangannya.

"Ya kalau keluarga korban sendiri, ya keadilan. Sebab negara ini kan negara keadilan juga yang tertera dalam Pancasila dan undang-undang. Keadilan ini tidak berjalan, tidak sesuai dengan Pancasila dan undang-undang," ujar pria yang biasa disapa Bambang itu kepada Kompas.com.

"Kalau dari keluarga korban belum sesuai, kalau hukum dan langkah hukum itu sesuai aparat. Yang penting bagi keluarga korban, ya gimana rasa keadilan," katanya.

Baca juga: Gate 13, Tempat Sakral Saksi Bisu Tragedi Kanjuruhan

Proses peradilan Tragedi Kanjuruhan sebenarnya sudah dilakukan. Pengadilan memvonis Abdul Haris (Ketua Panpel) dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno (Security Officer) 1 tahun penjara, Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) 1 tahun enam bulan.

Adapun Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) dan Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang) divonis bebas.

Vonis yang telah diputuskan tersebut dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan 135 korban meninggal dunia. Keluarga korban semakin geram karena "angin" justru disalahkan sebagai faktor utama.

Tak puas dengan hasil persidangan tersebut, keluarga korban pun mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Hasilnya MA menambah masa hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun penjara. Vonis bebas kepada dua tersangka juga dibatalkan. Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Kontras Ungkap Beragam Kejanggalan

Bambang Lismono menuntut tanggung jawab moral kepada pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah, untuk bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Halaman:
Komentar
jangan-berlebihan-menonton-spk-bola--/berlebihan -laknatulloh


Terkini Lainnya
Tak Dipakai Juve, Timothy Weah Bisa Napak Tilas Karier Sang Ayah di Perancis
Tak Dipakai Juve, Timothy Weah Bisa Napak Tilas Karier Sang Ayah di Perancis
Liga Italia
Alwi Farhan Juara Macau Open 2025, Targetkan Gelar di Level Super 500 hingga Super 1000
Alwi Farhan Juara Macau Open 2025, Targetkan Gelar di Level Super 500 hingga Super 1000
Badminton
Renaldi Aqila dan Gunawan Trismuwantara Raih Runner-up di Ajang ITF M15 Bali
Renaldi Aqila dan Gunawan Trismuwantara Raih Runner-up di Ajang ITF M15 Bali
Sports
Nama-nama Personel Chelsea yang Siap Dipangkas oleh Enzo Maresca
Nama-nama Personel Chelsea yang Siap Dipangkas oleh Enzo Maresca
Liga Inggris
Kata-kata Alwi Farhan Usai Juara Macau Open 2025, Singgung Lapangan Bocor
Kata-kata Alwi Farhan Usai Juara Macau Open 2025, Singgung Lapangan Bocor
Badminton
AC Milan Tawarkan 4 Pemain ke Juventus untuk Dapatkan Vlahovic
AC Milan Tawarkan 4 Pemain ke Juventus untuk Dapatkan Vlahovic
Liga Italia
Hasil Macau Open 2025: Kalah dari Anak Didik Herry IP, Sabar/Reza Runner-up
Hasil Macau Open 2025: Kalah dari Anak Didik Herry IP, Sabar/Reza Runner-up
Badminton
Persib Rilis Jersey Baru, Detail Desain dan Filosofi City of Champions
Persib Rilis Jersey Baru, Detail Desain dan Filosofi City of Champions
Liga Indonesia
Demi Jadi Suksesor Robert Lewandowski, Ferran Torres Tolak Rp 1,1 T dari Arab Saudi
Demi Jadi Suksesor Robert Lewandowski, Ferran Torres Tolak Rp 1,1 T dari Arab Saudi
Liga Spanyol
Rasmus Hojlund Ingin Bertahan di Man United, AC Milan Datang Menggoda
Rasmus Hojlund Ingin Bertahan di Man United, AC Milan Datang Menggoda
Liga Italia
Pelatih Western Sydney Wanderers Terpukau Atmosfer Stadion Persib
Pelatih Western Sydney Wanderers Terpukau Atmosfer Stadion Persib
Liga Indonesia
Kata-kata Pelatih Gladbach Usai Kevin Diks Bobol Gawang Valencia
Kata-kata Pelatih Gladbach Usai Kevin Diks Bobol Gawang Valencia
Bundesliga
Striker Western Sydney Wanderers Akui Persib Pantas Back to Back Juara
Striker Western Sydney Wanderers Akui Persib Pantas Back to Back Juara
Liga Indonesia
Hasil Macau Open 2025: Kalahkan Wakil Malaysia, Alwi Farhan Juara
Hasil Macau Open 2025: Kalahkan Wakil Malaysia, Alwi Farhan Juara
Badminton
Javi Guerra Tak Kunjung Merapat, Man United Beralih ke Gelandang Sevilla
Javi Guerra Tak Kunjung Merapat, Man United Beralih ke Gelandang Sevilla
Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau