Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di Facebook mengeklaim bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 270 miliar.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa akibat korupsi yang dilakukannya, Arinal terancam 20 tahun penjara.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 270 miliar dan terancam 20 tahun penjara muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 25 detik pada 7 Mei 2023 dengan judul:
UPDATE TERKINI TERBUKTI GEL4P KAN D4NA 270 M1LY4R GUB3RNUR L4MPUNG TER4NC4M 20 TAHUN P3NJ4R4
Kemudian di bagian thumbnail terdapat gambar Arinal Djunaidi memakai rompi tahanan berwarna oranye dan diberi keterangan berikut ini:
TERBUKTI KORUPSI 270 MILYAR ??
GUBERNUR LAMPUNG TARANCAM 20 THN PENJARA
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Arinal Djunaidi terbukti melakukan korupsi Rp 270 miliar dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Presidenri.go.id ini berjudul: "Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan".
Artikel tersebut memuat informasi bahwa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Jumat, 5 Mei 2023 untuk meninjau infrastruktur jalan.
Selain itu narator juga membacakan artikel di laman Suara.com ini berjudul "Jokowi Lewati Jalan Rusak Parah di Lampung, Publik: Cara Elit Permalukan Gubernur".
Artikel tersebut membahas mengenai warganet yang menyebut Gubernur Lampung ketar-ketir dan seharusnya malu setelah Jokowi turun langsung melihat jalan rusak di wilayah Lampung yang belakangan viral di media sosial.
Sementara itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa Arinal Djunaidi terbukti melakukan korupsi Rp 270 miliar.