Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bali Diringkus Polisi

Kompas.com - 28/02/2022, 18:30 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali berinisial NKA (35) nekat mencuri perhiasan senilai Rp 80 juta di rumah salah satu warga di Lungkungan Banjar Cempak, Desa Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung.

Ia kemudian diringkus jajaran Polsek Mengwi usai menggasak sejumlah perhiasan berupa satu cincin dewasa, satu cincin berlian, satu cincin kawin, dan satu pasang sumpel intan, dua gelang anak, satu kalung anak, dan satu cincin anak.

"Jumlah kerugian senilai Rp 80 juta, pelaku sudah kita amankan di Polsek Mengwi," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Aksi Pencurian Sapi Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Darsana menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan NKA terjadi selama tiga kali sejak bulan Februari 2022.

Selanjutnya, korban mengetahui perhiasan miliknya hilang pada Sabtu (26/2/2022).

"Korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban," kata Darsana.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Laporan korban teregistrasi di Polsek Mengwi dengan nomor LP/ B/ 07/ II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI tertanggal 26 Februari 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana polisi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi.

Baca juga: Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke KNA yang merupakan warga Desa Madenan,Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kapal Kabupaten Badung. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian demi kebetuhun sehari-hari.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu yang sudah dicongkel," kata Darsana.

Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Usai Beri Arahan, Megawati Tinggalkan Bimtek Diantar Puan Maharani, Rano Karno dan Koster
Usai Beri Arahan, Megawati Tinggalkan Bimtek Diantar Puan Maharani, Rano Karno dan Koster
Denpasar
Ditanya soal Arahan Megawati saat Bimtek PDI-P, Gubernur Koster: Belum, Saya Baru Datang
Ditanya soal Arahan Megawati saat Bimtek PDI-P, Gubernur Koster: Belum, Saya Baru Datang
Denpasar
Tersangka Penembak Mati WN Australia di Bali Tak Merasa Bersalah
Tersangka Penembak Mati WN Australia di Bali Tak Merasa Bersalah
Denpasar
Rekontruksi Penembakan 2 WNA Australia di Bali, Tersangka Dirantai dan Dikawal Ketat Polisi
Rekontruksi Penembakan 2 WNA Australia di Bali, Tersangka Dirantai dan Dikawal Ketat Polisi
Denpasar
Bambang Pacul Sebut Megawati Bakal Beri Arahan Ribuan Legislator PDIP di Bali
Bambang Pacul Sebut Megawati Bakal Beri Arahan Ribuan Legislator PDIP di Bali
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 27 Miliar Per Tahun untuk Kuliah Gratis 1.450 Mahasiswa
Bali Anggarkan Rp 27 Miliar Per Tahun untuk Kuliah Gratis 1.450 Mahasiswa
Denpasar
Kabar Megawati di Bali, Koster Angkat Bicara
Kabar Megawati di Bali, Koster Angkat Bicara
Denpasar
3 Emak-emak di Bali Didakwa Sekap dan Siksa Pria hingga Tewas, Berawal dari Utang Rp 5,4 M
3 Emak-emak di Bali Didakwa Sekap dan Siksa Pria hingga Tewas, Berawal dari Utang Rp 5,4 M
Denpasar
Satpol PP Bali Pastikan Lahan di Pantai Bingin Tak Dialihkan ke Investor Lain
Satpol PP Bali Pastikan Lahan di Pantai Bingin Tak Dialihkan ke Investor Lain
Denpasar
Satpol PP Bali Targetkan Akhir Agustus Semua Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Selesai Dibongkar
Satpol PP Bali Targetkan Akhir Agustus Semua Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Selesai Dibongkar
Denpasar
Dinkes Kota Denpasar: Sudah ada 1.192 Kasus DBD dan 7 di Antaranya Meninggal Dunia
Dinkes Kota Denpasar: Sudah ada 1.192 Kasus DBD dan 7 di Antaranya Meninggal Dunia
Denpasar
Bantah Gelar Kongres di Bali, Koster: Hanya Kegiatan Bimtek untuk Legislator PDI-P
Bantah Gelar Kongres di Bali, Koster: Hanya Kegiatan Bimtek untuk Legislator PDI-P
Denpasar
Nenek 93 Tahun dan 16 Anggota Keluarganya di Bali Dituntut Pidana Penjara dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Nenek 93 Tahun dan 16 Anggota Keluarganya di Bali Dituntut Pidana Penjara dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Denpasar
2 ASN Dipecat karena Diduga Berselingkuh Bakal Gugat ke PTUN, Bupati Buleleng: Kami Harus Hadapi
2 ASN Dipecat karena Diduga Berselingkuh Bakal Gugat ke PTUN, Bupati Buleleng: Kami Harus Hadapi
Denpasar
Satpol PP Bakal Bongkar 23 Restoran di Sempadan Pantai Balangan Bali
Satpol PP Bakal Bongkar 23 Restoran di Sempadan Pantai Balangan Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau