Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar, Pengurus LPD Sangeh Bali Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/06/2022, 14:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp 130 miliar.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/6/2022).

Luga mengatakan, kasus ini mendapat titik terang setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” kata Luga.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, Luga mengatakan, akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang masih sesuai dengan alat bukti, nilai kerugiannya sebesar Rp 70 miliar. 

"Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh,” kata dia.

Selanjutnya penyidik akan menyita barang yang digunakan atau hasil korupsi yang diduga dilakukan tersangka AA.

Baca juga: Kepala Disdikbud Terjerat Korupsi, Wali Kota Probolinggo Tunjuk Staf Ahli Sebagai Plt

Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran tersangka AA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1). atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Denpasar
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Denpasar
Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay di Bali, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay di Bali, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Denpasar
Insentif Rp 1 Miliar untuk Penanganan Sampah Plastik di Bali Diharap Bukan Sekadar 'Gimmick' Politik
Insentif Rp 1 Miliar untuk Penanganan Sampah Plastik di Bali Diharap Bukan Sekadar "Gimmick" Politik
Denpasar
Insentif hingga Rp 1 Miliar untuk Desa Adat yang Berhasil Tangani Sampah Plastik
Insentif hingga Rp 1 Miliar untuk Desa Adat yang Berhasil Tangani Sampah Plastik
Denpasar
Truk Semen Tabrak Rumah di Kintamani Bali Akibatkan 4 Tewas, Warga: Suara Tabrakan Kayak Bom
Truk Semen Tabrak Rumah di Kintamani Bali Akibatkan 4 Tewas, Warga: Suara Tabrakan Kayak Bom
Denpasar
Minta Semua Pejabat Tidak Ngoyo, Koster: Jangan Pikir Periode Kedua Ini Saya Akan Santai
Minta Semua Pejabat Tidak Ngoyo, Koster: Jangan Pikir Periode Kedua Ini Saya Akan Santai
Denpasar
Eks Karyawan Bobol Taman Bermain di Bali, Kuras Rp 127 Juta untuk Foya-foya
Eks Karyawan Bobol Taman Bermain di Bali, Kuras Rp 127 Juta untuk Foya-foya
Denpasar
Video Call Terakhir Mertayasa kepada Sang Istri Sebelum Tenggelam Bersama KMP Tunu Pratama Jaya
Video Call Terakhir Mertayasa kepada Sang Istri Sebelum Tenggelam Bersama KMP Tunu Pratama Jaya
Denpasar
Truk Muatan Semen Tabrak Mobil dan Warung di Bali, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Truk Muatan Semen Tabrak Mobil dan Warung di Bali, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Denpasar
Pernah Mengantar Turis ke Rinjani, Tour Leader dari Bali Sebut Medan Berbatu dan Berpasir Jadi Tantangan
Pernah Mengantar Turis ke Rinjani, Tour Leader dari Bali Sebut Medan Berbatu dan Berpasir Jadi Tantangan
Denpasar
Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Ditemukan di Perairan Pebuahan Jembrana
Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Ditemukan di Perairan Pebuahan Jembrana
Denpasar
Cerita Istri Sopir Truk Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Mimpi Jadi Pertanda Duka
Cerita Istri Sopir Truk Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Mimpi Jadi Pertanda Duka
Denpasar
Dua ASN di Buleleng Selingkuh, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi
Dua ASN di Buleleng Selingkuh, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi
Denpasar
Berjuang Nafkahi 4 Anak, Sopir Truk Asal Buleleng Jadi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Berjuang Nafkahi 4 Anak, Sopir Truk Asal Buleleng Jadi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau