Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Kompas.com - 01/08/2022, 16:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, mengungkap fakta baru terkait penyiksaan dan penelantaran terhadap balita, N (4), oleh YPMP (39), yang merupakan pacar ibu kandungnya, DNM (33).

Selain menganiaya, pelaku juga mencabuli korban. Hal ini berdasarkan hasil visum terhadap korban yang menunjukkan ada luka robek pada bagian alat vital korban.

"Jadi setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Kepala Polresta Denpasar AKBP Bambang Yugo kepada wartawan di lobi Markas Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Denpasar Dianiaya, Pemilik Kos: Tetangga Sering Dengar Tangisan di Malam Hari

Masih dari laporan visum, lanjut Bambang, pelaku juga memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga gigi korban copot.

Bambang mengatakan, hasil visum ini juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan pelaku, termasuk ibu kandung korban.

"Semua sudah sesuai keterangan visum. Korban juga sudah menyampaikan," kata dia.

Baca juga: Kisah Pilu Balita 4 Tahun di Denpasar, Dianiaya dan Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Pelaku Diduga Pacar Ibunya

Bambang mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih menjalani rawat jalan untuk paha yang mengalami patah serta terapi psikologi.

Atas perbuatannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut dikenai kepada YPMP karena melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan penelantaran terhadap korban. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Sedangkan, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mengerikan, DBD di Kabupaten Gianyar Tercatat Ada 1.640 Kasus, 3 Orang Berakhir Meninggal
Mengerikan, DBD di Kabupaten Gianyar Tercatat Ada 1.640 Kasus, 3 Orang Berakhir Meninggal
Denpasar
58 SD Negeri di Buleleng Kekurangan Siswa, Disdikpora Ungkap Penyebabnya
58 SD Negeri di Buleleng Kekurangan Siswa, Disdikpora Ungkap Penyebabnya
Denpasar
Televisi Meledak, Dua Rumah di Buleleng Ludes Terbakar
Televisi Meledak, Dua Rumah di Buleleng Ludes Terbakar
Denpasar
2 SDN di Buleleng Tak Dapat Siswa Baru, Disdikpora: Sekolah yang Rusak Jadi Penyebabnya
2 SDN di Buleleng Tak Dapat Siswa Baru, Disdikpora: Sekolah yang Rusak Jadi Penyebabnya
Denpasar
Polisi Telusuri Peredaran Beras Oplosan di Bali, Sidak 3 Lokasi
Polisi Telusuri Peredaran Beras Oplosan di Bali, Sidak 3 Lokasi
Denpasar
Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk Komersial
Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk Komersial
Denpasar
Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali
Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka soal Royalti, Pelanggan Tak Diperdengarkan Musik Lagi
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka soal Royalti, Pelanggan Tak Diperdengarkan Musik Lagi
Denpasar
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Denpasar
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Denpasar
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Denpasar
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Denpasar
Pegawai Bank Milik Pemda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Korupsi Rp 2,8 M untuk Sabung Ayam
Pegawai Bank Milik Pemda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Korupsi Rp 2,8 M untuk Sabung Ayam
Denpasar
Motif 2 Pencuri Ban Mobil di Parkiran Bandara Bali, Terlilit Utang karena Judol
Motif 2 Pencuri Ban Mobil di Parkiran Bandara Bali, Terlilit Utang karena Judol
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau