Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Buronan Kasus "Skimming" Senilai Rp 5 Miliar, Ditangkap gara-gara Narkoba

Kompas.com - 05/08/2022, 13:25 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Pelarian MI (35), seorang buronan kasus skimming yang diusut Mabes Polri dan sejumlah polda di Indonesia berakhir.

MI diringkus personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

Baca juga: Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Gre Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, MI merupakan sosok paling dicari oleh anggota Mabes Polri karena terlibat kasus skimming jaringan internasional.

Polda Sulawesi Utara bahkan memasukkan MI dalam daftar pencarian orang karena jadi tersangka kasus skimming senilai Rp 5 miliar.

"Ternyata kita yang menangkap tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (5/8/2022).

Sugianyar menyebut, MI ditangkap di kamar kosnya, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Sugianyar menyebut, pelarian MI berakhir setelah BNNP Bali menerima laporan dari masyarakat terkait jaringan pengedar narkoba di kawasan Kuta.

MI diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Setelah melakukan penyilidikan, polisi melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, BNNP melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Polisi pun menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

"Hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming, kebetulan TKP-nya tidak di Bali," kata dia.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus Skimming Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali

BNNP Bali akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus pidana yang dilakukan pelaku.

Untuk kasus narkoba, MI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI terancam 12 tahun penjara.

(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
narkoba benar-benar merusak semua lini. dari generasi muda hingga tau. jauhi narkoba, perbanyak bekerja dan berkarya. #jernihberkomentar


Terkini Lainnya
Kopi Bayang, Kedai dengan Barista Disabilitas Netra Pertama di Bali: Kami Meracik dengan Hati
Kopi Bayang, Kedai dengan Barista Disabilitas Netra Pertama di Bali: Kami Meracik dengan Hati
Denpasar
Magi Farm Tawarkan Solusi Tangani Sampah Organik di Bali, Apa Itu?
Magi Farm Tawarkan Solusi Tangani Sampah Organik di Bali, Apa Itu?
Denpasar
Begini Cara Selmi Cek Restoran yang Pakai Lagu Karya Anggotanya
Begini Cara Selmi Cek Restoran yang Pakai Lagu Karya Anggotanya
Denpasar
Sering Dipertanyakan, Selmi Jelaskan Mekanisme Distribusi Royalti: Tidak Langsung Dibagi
Sering Dipertanyakan, Selmi Jelaskan Mekanisme Distribusi Royalti: Tidak Langsung Dibagi
Denpasar
Gubernur Bali Sebut TPA Suwung Bakal Disulap Jadi Taman Kota
Gubernur Bali Sebut TPA Suwung Bakal Disulap Jadi Taman Kota
Denpasar
Beda dengan Polda Bali, Selmi Sebut Sudah Cabut Laporan ke Mie Gacoan
Beda dengan Polda Bali, Selmi Sebut Sudah Cabut Laporan ke Mie Gacoan
Denpasar
Kasus Fast Boat Terbalik yang Tewaskan 3 Orang di Bali Naik ke Penyidikan, 13 Orang Diperiksa
Kasus Fast Boat Terbalik yang Tewaskan 3 Orang di Bali Naik ke Penyidikan, 13 Orang Diperiksa
Denpasar
Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
Denpasar
6 WN China Baku Hantam di Bali, Dipicu Nada Bicara yang Terlalu Tinggi
6 WN China Baku Hantam di Bali, Dipicu Nada Bicara yang Terlalu Tinggi
Denpasar
Belum Restorative Justice, Mie Gacoan Tunggu Jadwal dari Polda Bali
Belum Restorative Justice, Mie Gacoan Tunggu Jadwal dari Polda Bali
Denpasar
Indentitas 12 WNA yang Meniti Tali di Ketinggian Air Terjun di Buleleng Tak Terlacak, Imigrasi: Belum Ada Pelanggaran
Indentitas 12 WNA yang Meniti Tali di Ketinggian Air Terjun di Buleleng Tak Terlacak, Imigrasi: Belum Ada Pelanggaran
Denpasar
Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
Denpasar
Menteri Hukum Tuntut Transparansi Royalti Musik: Bagaimana Ketahui Lagu yang Diputar Dapat Royalti?
Menteri Hukum Tuntut Transparansi Royalti Musik: Bagaimana Ketahui Lagu yang Diputar Dapat Royalti?
Denpasar
Koster Tegaskan Tidak Ada TPA Baru di Bali: Sampah Organik Tetap Akan Diambil Petugas Kebersihan
Koster Tegaskan Tidak Ada TPA Baru di Bali: Sampah Organik Tetap Akan Diambil Petugas Kebersihan
Denpasar
Menkum Supratman: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Satu Sen Pun
Menkum Supratman: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Satu Sen Pun
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau