Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidup Menggelandang di Bali, WNA Asal India Dideportasi

Kompas.com - 16/09/2022, 18:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negera Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, turis asing ini hidup menggelandang di Bali. Ia ditangkap Satpol PP Denpasar karena sering tidak mau membayar makanan dan minuman yang dihabiskan di salah satu warung padang di wilayah Denpasar.

Tak hanya itu, PKX juga sering mengemis ke warga di Bali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Satpol PP Denpasar lalu memboyong PKX ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian pada 6 April 2021.

"Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis pada Jumat.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Anggiat menuturkan, PKX masuk ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Ia menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Dia datang berlibur ke Bali dengan modal uang tabungan. Namun, seiring berjalannya waktu, persediaan uangnya semakin menipis dan tidak lagi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Anggiat menuturkan, sejak kedatangannya, PKX tercatat pernah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020.

Baca juga: Orangtua Bocah Pelempar Batu ke KRL Baru di Bogor Siap Tanggung Jawab

Namun, sejak saat itu hingga ditangkap Satpol PP Denpasar, PKX tidak pernah lagi memperpanjang izin tinggalnya sehingga dianggap melanggar batas waktu izin menetap (overstay). Ia dianggap melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Denpasar
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Denpasar
Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay di Bali, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay di Bali, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Denpasar
Insentif Rp 1 Miliar untuk Penanganan Sampah Plastik di Bali Diharap Bukan Sekadar 'Gimmick' Politik
Insentif Rp 1 Miliar untuk Penanganan Sampah Plastik di Bali Diharap Bukan Sekadar "Gimmick" Politik
Denpasar
Insentif hingga Rp 1 Miliar untuk Desa Adat yang Berhasil Tangani Sampah Plastik
Insentif hingga Rp 1 Miliar untuk Desa Adat yang Berhasil Tangani Sampah Plastik
Denpasar
Truk Semen Tabrak Rumah di Kintamani Bali Akibatkan 4 Tewas, Warga: Suara Tabrakan Kayak Bom
Truk Semen Tabrak Rumah di Kintamani Bali Akibatkan 4 Tewas, Warga: Suara Tabrakan Kayak Bom
Denpasar
Minta Semua Pejabat Tidak Ngoyo, Koster: Jangan Pikir Periode Kedua Ini Saya Akan Santai
Minta Semua Pejabat Tidak Ngoyo, Koster: Jangan Pikir Periode Kedua Ini Saya Akan Santai
Denpasar
Eks Karyawan Bobol Taman Bermain di Bali, Kuras Rp 127 Juta untuk Foya-foya
Eks Karyawan Bobol Taman Bermain di Bali, Kuras Rp 127 Juta untuk Foya-foya
Denpasar
Video Call Terakhir Mertayasa kepada Sang Istri Sebelum Tenggelam Bersama KMP Tunu Pratama Jaya
Video Call Terakhir Mertayasa kepada Sang Istri Sebelum Tenggelam Bersama KMP Tunu Pratama Jaya
Denpasar
Truk Muatan Semen Tabrak Mobil dan Warung di Bali, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Truk Muatan Semen Tabrak Mobil dan Warung di Bali, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Denpasar
Pernah Mengantar Turis ke Rinjani, Tour Leader dari Bali Sebut Medan Berbatu dan Berpasir Jadi Tantangan
Pernah Mengantar Turis ke Rinjani, Tour Leader dari Bali Sebut Medan Berbatu dan Berpasir Jadi Tantangan
Denpasar
Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Ditemukan di Perairan Pebuahan Jembrana
Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Ditemukan di Perairan Pebuahan Jembrana
Denpasar
Cerita Istri Sopir Truk Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Mimpi Jadi Pertanda Duka
Cerita Istri Sopir Truk Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Mimpi Jadi Pertanda Duka
Denpasar
Dua ASN di Buleleng Selingkuh, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi
Dua ASN di Buleleng Selingkuh, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi
Denpasar
Berjuang Nafkahi 4 Anak, Sopir Truk Asal Buleleng Jadi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Berjuang Nafkahi 4 Anak, Sopir Truk Asal Buleleng Jadi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau