Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Ayah Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Penjara

Kompas.com - 08/12/2022, 18:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Kamis (8/12/2022).

Dia dianggap terbukti ikut membantu ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih masih menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

Baca juga: Dampak Kelangkaan Solar di Buleleng, Pengambilan Sampah di TPS Terhambat

Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.

JPU Agus Eko Purnomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

Baca juga: Kasus Kematian Tinggi, Pemerintah Buleleng Didesak Tetapkan Rabies sebagai KLB

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, selain dituntut 7 tahun penjara, majelis hakim juga diminta menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.870.000.000, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terdapat tiga bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng, dituntut untuk dirampas untuk Negara” kata dia dalam keterangan tertulis, pada Kamis.

Luga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan yang menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Puspaka, dua orang ahli dan terdakwa sendiri serta bukti tunjuk lainnya.

Baca juga: Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan

JPU menyakini terdakwa bersama terpidana Puspaka, pada tahun 2016 hingga tahun 2020, telah melakukan permintaan pembayaran yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebesar Rp. 4.870.000.000 dari perusahaan PT Titis Sampurna.

Selain itu, DGR juga secara sengaja menggunakan rekeningnya sebagai tempat untuk menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatan yang dilakukan Puspaka.

"Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuannya telah digunakan oleh terpidana (Puspaka) untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan)," kata Luga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Denpasar
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Denpasar
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Denpasar
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Denpasar
Pegawai Bank Milik Pemda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Korupsi Rp 2,8 M untuk Sabung Ayam
Pegawai Bank Milik Pemda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Korupsi Rp 2,8 M untuk Sabung Ayam
Denpasar
Motif 2 Pencuri Ban Mobil di Parkiran Bandara Bali, Terlilit Utang karena Judol
Motif 2 Pencuri Ban Mobil di Parkiran Bandara Bali, Terlilit Utang karena Judol
Denpasar
Kondisi Memprihatinkan SDN di Buleleng, Bangunan Rusak Parah hingga Tak Dapat Satu Pun Siswa Baru
Kondisi Memprihatinkan SDN di Buleleng, Bangunan Rusak Parah hingga Tak Dapat Satu Pun Siswa Baru
Denpasar
Periksa 30 Saksi, Motif Penembakan WN Australia di Bali Masih Misterius
Periksa 30 Saksi, Motif Penembakan WN Australia di Bali Masih Misterius
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Hak Cipta, Kerugian Korban Diduga hingga Miliaran Rupiah
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Hak Cipta, Kerugian Korban Diduga hingga Miliaran Rupiah
Denpasar
Orang Tua di Buleleng Keluhkan Distribusi Siswa SMA/SMK, Terancam Tak Bisa Sekolah
Orang Tua di Buleleng Keluhkan Distribusi Siswa SMA/SMK, Terancam Tak Bisa Sekolah
Denpasar
Pasangan Lansia Cekcok, Suami Babak Belur Dianiaya Istri dengan Linggis, Dapur Juga Dibakar
Pasangan Lansia Cekcok, Suami Babak Belur Dianiaya Istri dengan Linggis, Dapur Juga Dibakar
Denpasar
Koster: Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Bakal Dipercepat
Koster: Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Bakal Dipercepat
Denpasar
Dugong 2,5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Jembrana
Dugong 2,5 Meter Ditemukan Mati di Pantai Jembrana
Denpasar
Momen Truk Antre di Tabanan, Menunggu Jalur Denpasar-Gilimanuk Dibuka Kembali
Momen Truk Antre di Tabanan, Menunggu Jalur Denpasar-Gilimanuk Dibuka Kembali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau