Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD di Bali Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 17:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut terkait penyalahgunaan dana LPD Ungasan yang menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 26,8 miliar.

Baca juga: Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Hakim Kony saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Baca juga: Pemprov Bali Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Warga Mengeluh

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Kony.

Selain itu, majelis hakim juga memiliki pandangan lain terkait total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.

Baca juga: Kata-kata Terakhir Pilot Air India Sebelum Pesawat Jatuh di Permukiman Ahmedabad

Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali, 2 Pelaku Diduga WNA
Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali, 2 Pelaku Diduga WNA
Denpasar
Dua Pria Menyusup Vila di Bali lalu Tembak Dua WNA Australia, Satu Tewas
Dua Pria Menyusup Vila di Bali lalu Tembak Dua WNA Australia, Satu Tewas
Denpasar
Jetstar Asia Tutup, Jumlah Penerbangan Bali-Singapura di Bandara Ngurah Rai Berkurang
Jetstar Asia Tutup, Jumlah Penerbangan Bali-Singapura di Bandara Ngurah Rai Berkurang
Denpasar
Terjaring Razia Kendaraaan, WN Australia Ditangkap Karena Bawa 2 Paket Kokain
Terjaring Razia Kendaraaan, WN Australia Ditangkap Karena Bawa 2 Paket Kokain
Denpasar
WN Slovakia Jatuh saat Mendaki Gunung Agung Tengah Malam
WN Slovakia Jatuh saat Mendaki Gunung Agung Tengah Malam
Denpasar
Jangkau Akses Kesehatan Desa Terpencil, Koster Juga Sediakan Pengobatan Tradisional Bali
Jangkau Akses Kesehatan Desa Terpencil, Koster Juga Sediakan Pengobatan Tradisional Bali
Denpasar
Soal Kebijakan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik, Ini Tanggapan Rano Karno
Soal Kebijakan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik, Ini Tanggapan Rano Karno
Denpasar
Penjual Bakso di Bali Curi Uang Rp 27 Juta Milk Rekan Kerja demi Judi Online
Penjual Bakso di Bali Curi Uang Rp 27 Juta Milk Rekan Kerja demi Judi Online
Denpasar
Bertemu dengan Rano Karno, Koster: Bali Butuh Pengalaman Jakarta Bangun Kereta Cepat
Bertemu dengan Rano Karno, Koster: Bali Butuh Pengalaman Jakarta Bangun Kereta Cepat
Denpasar
Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli
Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli
Denpasar
Gubernur Koster: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional
Gubernur Koster: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional
Denpasar
BBTF 2025 di Bali Berpotensi Hasilkan Transaksi Rp 7,84 Triliun
BBTF 2025 di Bali Berpotensi Hasilkan Transaksi Rp 7,84 Triliun
Denpasar
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK
Denpasar
Tim SAR Hentikan Pencarian Ketut Sudika, Keluarga Tempuh Jalur Niskala di Pantai Lean
Tim SAR Hentikan Pencarian Ketut Sudika, Keluarga Tempuh Jalur Niskala di Pantai Lean
Denpasar
Sekda Made Indra Sebut Banyak Masalah dalam Pelayanan Kesehatan JKN di Bali
Sekda Made Indra Sebut Banyak Masalah dalam Pelayanan Kesehatan JKN di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau