Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD di Bali Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 17:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (19/1/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut terkait penyalahgunaan dana LPD Ungasan yang menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 26,8 miliar.

Baca juga: Pulang dari Bali 8 Hari, Pria Asal Ciwidey Bandung Buat Sabu di Rumahnya

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Hakim Kony saat membacakan amar putusannya, Kamis.

Baca juga: Pemprov Bali Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram, Warga Mengeluh

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Kony.

Selain itu, majelis hakim juga memiliki pandangan lain terkait total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Basarnas Kerahkan Helikopter Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
Basarnas Kerahkan Helikopter Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
Denpasar
10 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Tak Diketahui Alamatnya, Identitas Lengkap Dinilai Sangat Penting
10 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Tak Diketahui Alamatnya, Identitas Lengkap Dinilai Sangat Penting
Denpasar
Update KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 33 Orang Ditemukan tapi 5 Korban Meninggal
Update KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 33 Orang Ditemukan tapi 5 Korban Meninggal
Denpasar
Keluarga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berdatangan ke Pelabuhan Gilimanuk Bali
Keluarga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berdatangan ke Pelabuhan Gilimanuk Bali
Denpasar
Kesaksian Penumpang Selamat KMP Tunu Pratama Jaya, Hampir Putus Asa Berenang Mengejar Pelampung
Kesaksian Penumpang Selamat KMP Tunu Pratama Jaya, Hampir Putus Asa Berenang Mengejar Pelampung
Denpasar
Daftar Kapal Kecelakaan di Selat Bali: KMP Rafelia 2, Yunicee hingga KMP Tunu Pratama Jaya
Daftar Kapal Kecelakaan di Selat Bali: KMP Rafelia 2, Yunicee hingga KMP Tunu Pratama Jaya
Denpasar
Pilu Imam Bakri, Istri dan Anaknya Masih Hilang setelah KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Pilu Imam Bakri, Istri dan Anaknya Masih Hilang setelah KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Denpasar
RSU Negara Jembrana Identifikasi 4 Jenazah Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam
RSU Negara Jembrana Identifikasi 4 Jenazah Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam
Denpasar
Anggota DPR Minta Pemprov Bali Kaji Pulau Kecil Dikuasai Asing: Hanya Investasi atau Memang Dijual?
Anggota DPR Minta Pemprov Bali Kaji Pulau Kecil Dikuasai Asing: Hanya Investasi atau Memang Dijual?
Denpasar
Cerita ABK KMP Tunu Pratama Jaya Terombang-ambing Semalaman, Selamat Setelah Bertemu Nelayan
Cerita ABK KMP Tunu Pratama Jaya Terombang-ambing Semalaman, Selamat Setelah Bertemu Nelayan
Denpasar
Fakta-fakta Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Dugaan Penyebab hingga Pencarian Penumpang
Fakta-fakta Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Dugaan Penyebab hingga Pencarian Penumpang
Denpasar
Detik-detik Menegangkan KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, ABK: Saya Bangun, Kapal Sudah Miring dan 'Blackout'
Detik-detik Menegangkan KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, ABK: Saya Bangun, Kapal Sudah Miring dan "Blackout"
Denpasar
Identitas 14 Korban Selamat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Ditemukan di Pantai Jembrana
Identitas 14 Korban Selamat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Ditemukan di Pantai Jembrana
Denpasar
18 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Pantai Jembrana, 14 Selamat dan 4 Tewas
18 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Pantai Jembrana, 14 Selamat dan 4 Tewas
Denpasar
Tantangan Terberat Pemandu Gunung di Bali, Peserta Kram hingga Jatuh Terpeleset
Tantangan Terberat Pemandu Gunung di Bali, Peserta Kram hingga Jatuh Terpeleset
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tidak Jadi Loncat ke Laut, Supardi Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau