Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala LPD di Bali Didakwa Korupsi Rp 57,2 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Kompas.com - 31/01/2023, 18:55 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial INAA (52), didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 57, 2 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera mengatakan, terdakwa melakukan korupsi saat berstatus sebagai Kepala LPD Sangeh pada periode 2016-2020.

Baca juga: Pura-pura Jadi Pemilik Kamar Kos, Perempuan di Bali Curi Perhiasan Emas Milik Penghuni

Dalam kasus itu, terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783 dan orang lain, yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141.

"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700/10/V/ Inspektorat Tanggal 14 November 2022, perbuatan terdakwa bersama pengurus dan karyawan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924," kata Jaksa Lee dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (31/1/2023).

Jaksa Lee menuturkan, terdakwa menjabat sebagai Kepala LPD Sangeh terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung nomor 496 tahun 1991.

Terdakwa memiliki tugas yakni manajemen LPD berdasarkan pedoman yang digariskan oleh Badan Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Daerah tingkat II Badung, dan memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Pada 2016-2017, pelaku membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Namun, kredit 92 nasabah itu telah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada 2017-2020, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924.

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

Baca juga: Mengaku Aparat Keamanan, Pria di Bali Telanjangi Remaja dan Merampas Barang

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp. 346.200.000," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 (dakwaan primer) , Pasal 3 (dakwaan subsider), atau Pasal 9 (dakwaan subsider kesatu), juncto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
2 ASN di Pemkab Buleleng Bali Diduga Terlibat Perselingkuhan Terancam Sanksi Demosi
2 ASN di Pemkab Buleleng Bali Diduga Terlibat Perselingkuhan Terancam Sanksi Demosi
Denpasar
Rencana Megaproyek LRT Bali Bakal Tetap Dilanjutkan? Ini Jawaban Wagub
Rencana Megaproyek LRT Bali Bakal Tetap Dilanjutkan? Ini Jawaban Wagub
Denpasar
Menyamar Jadi Petugas BNN, 2 Mahasiswa Rampok Warga di Bali
Menyamar Jadi Petugas BNN, 2 Mahasiswa Rampok Warga di Bali
Denpasar
Kepala BNN Menduga Ada Jaringan Narkotika di Balik Kasus Penembakan WN Australia di Bali
Kepala BNN Menduga Ada Jaringan Narkotika di Balik Kasus Penembakan WN Australia di Bali
Denpasar
Kepala BNN Jelaskan Alasan Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Kepala BNN Jelaskan Alasan Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba
Denpasar
Kepala BNN Ingatkan Bali soal Ancaman Narkoba dari Negara-negara Konflik
Kepala BNN Ingatkan Bali soal Ancaman Narkoba dari Negara-negara Konflik
Denpasar
Kepala BNN Ungkap Ada WN Rusia-Ukraina Jadi 'Partner in Crime' di Bali Saat Negaranya Saling Berperang
Kepala BNN Ungkap Ada WN Rusia-Ukraina Jadi "Partner in Crime" di Bali Saat Negaranya Saling Berperang
Denpasar
2 ASN Buleleng yang Digerebek Diduga Selingkuh Kompak Laporkan Istri Sah
2 ASN Buleleng yang Digerebek Diduga Selingkuh Kompak Laporkan Istri Sah
Denpasar
Penantian 35 Tahun Terwujud, Jalan di Buleleng Akhirnya Diaspal Bikin Warga Gembira
Penantian 35 Tahun Terwujud, Jalan di Buleleng Akhirnya Diaspal Bikin Warga Gembira
Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Sebut Perselingkuhan Dua ASN di Kantor Sekretariat Coreng Nama Institusi
Ketua DPRD Buleleng Sebut Perselingkuhan Dua ASN di Kantor Sekretariat Coreng Nama Institusi
Denpasar
Perselingkuhan ASN di Buleleng Viral, Sanksi Etik Menanti
Perselingkuhan ASN di Buleleng Viral, Sanksi Etik Menanti
Denpasar
Pemuda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi karena Ingkar Janji Usai Hamili Pacar
Pemuda di Buleleng Dilaporkan ke Polisi karena Ingkar Janji Usai Hamili Pacar
Denpasar
Dituduh Jadi Penyebab Perceraian, Perempuan di Buleleng Dianiaya
Dituduh Jadi Penyebab Perceraian, Perempuan di Buleleng Dianiaya
Denpasar
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Gubernur Koster Beri Masukan ke Sherly Tjoanda: Mutasi Kepala OPD Selingkuh
Denpasar
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Hasil Otopsi Juliana Marins di Brasil dan RI Tak Jauh Beda, Dokter Putu Alit Angkat Bicara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau