Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Bali Pakai Visa Investor, WN Rusia Malah Jadi Fotografer, Berujung Dideportasi

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat konferensi pers terkait tindakan pendeportasian terhadap WN Rusia, berinisial SZ (28), pada Selasa (28/2/2023). /Dok. Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
|
Editor: Andi Hartik

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia, berinisial SZ (28), dideportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali. Padahal, dia masuk ke Indonesia mengunakan visa investor untuk membuka bisnis restoran dan properti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai izin keimigrasian.

Selanjutnya, WNA yang diketahui berinisial SZ asal Rusia itu ditangkap di tempat tinggal sekaligus alamat perusahaannya yang berlokasi di Jalan Culali, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, pada Rabu (22/2/2023).

"Dari laporan masyarakat ini kami tindak lanjuti dan tim dari Intelkam Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu 22 Februari 13.00 Wita melakukan pengawasan keimigrasian dan ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia kepada wartawan pada Selasa (28/2/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkini

Baca juga: Pemprov Bali Bentuk Satgas untuk Mengurangi Pelanggaran Wisatawan Mancanegara

Teddy mengatakan, WNA ini masuk ke wilayah Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 22 April 2022.

Dari hasil pemeriksaan, WN Rusia tersebut mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate, tetapi belum beroperasi. Di perusahaan itu dia menduduki jabatan sebagai direktur.

Baca juga: Cok Ace Sebut Banyak Wisman yang Bekerja Ilegal di Bali, Ada yang Berjualan Sayur

Namun, pada kenyataannya, selama ini SZ bekerja sebagai fotografer di Bali. Bahkan, dia juga mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial.

"Yang bersangkutan sudah 10 bulan di Bali. Yang bersangkutan kita deportasi malam ini dengan biaya sendiri. Pencekalan selama 6 bulan pertama," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan, WN Rusia ini dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saya mengimbau kepada seluruh WNA, di Bali khususnya, tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Menghormati budaya dan agama di Indonesia, dan semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk semua," kata dia.

Barron juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan WNA yang dicurigai melanggar aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke

Video Pilihan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Lihat Semua
Jelajahi