Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan

Kompas.com - 04/03/2023, 13:42 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial INP.

INP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD. INP diduga menyelewengkan dana kas LPD senilai Rp 2 miliar.

Baca juga: Warga Jembrana Temukan Bahan Peledak di Bekas Warung Milik Anggota TNI yang Sudah Meninggal

"Tersangka INP ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh," ujar Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2024).

Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Kamis (2/3/2023).

"Jaksa penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan obyektif. Jaksa memiliki kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.


Penyelidikan kasus dugaan Korupsi dana LPD Yehembang Kauh telah dilakukan Kejari Jembrana sejak Oktober 2022.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan INP sebagai tersangka pada 10 Januari 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari empat warga Yehembang Kauh yang melapor kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Mereka tidak bisa menarik dana tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.

Berdasarkan rapat desa adat pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD (Lembaga Pengawas LPD). Hasilnya, ditemukan selisih dana senilai Rp 2 miliar.

Baca juga: Virus Jembrana Meluas hingga 4 Kabupaten di Sulawesi Barat

"Berdasarkan rekapitulasi audit LPD Yehembang Kauh, ditemukan selisih dana. Dari hasil penyidikan diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.

INP pun disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pelabuhan Tua Buleleng, Terungkap dari Video
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pelabuhan Tua Buleleng, Terungkap dari Video
Denpasar
4 Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Tabanan, Basarnas Lakukan Pencarian
4 Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Tabanan, Basarnas Lakukan Pencarian
Denpasar
Truk Molen Tabrak Motor dan Patung Ganesha di Buleleng, Petugas Linmas Tewas
Truk Molen Tabrak Motor dan Patung Ganesha di Buleleng, Petugas Linmas Tewas
Denpasar
Koster: Ada Vila dan Rumah Pribadi Disewakan ke Temannya dari Rusia dan Ukraina, Ini Merugikan Kita
Koster: Ada Vila dan Rumah Pribadi Disewakan ke Temannya dari Rusia dan Ukraina, Ini Merugikan Kita
Denpasar
Lumba-lumba Mati Terdampar di Pesisir Jembrana Bali, Ada Mata Kail Besar Tersangkut di Mulutnya
Lumba-lumba Mati Terdampar di Pesisir Jembrana Bali, Ada Mata Kail Besar Tersangkut di Mulutnya
Denpasar
Bakal Bangun Jalan Baru dan 4 Underpass, Koster Yakin Kemacetan di Bali Beres Pada 2028
Bakal Bangun Jalan Baru dan 4 Underpass, Koster Yakin Kemacetan di Bali Beres Pada 2028
Denpasar
Kualitas Udara di Bali: Data Terbaru dan Rekomendasi Kesehatan
Kualitas Udara di Bali: Data Terbaru dan Rekomendasi Kesehatan
Denpasar
Juliana Marins Tak Alami Hipotermia, Meninggal Akibat Jatuh dan Luka Parah di Gunung Rinjani
Juliana Marins Tak Alami Hipotermia, Meninggal Akibat Jatuh dan Luka Parah di Gunung Rinjani
Denpasar
Menko Muhaimin Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Dipercepat
Menko Muhaimin Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Dipercepat
Denpasar
Dokter Forensik: Juliana Marins Diperkirakan Masih Hidup Selama 20 Menit Usai Terjatuh
Dokter Forensik: Juliana Marins Diperkirakan Masih Hidup Selama 20 Menit Usai Terjatuh
Denpasar
Jenazah Juliana Marins Sudah Diserahkan ke Keluarga untuk Dibawa Pulang ke Brasil
Jenazah Juliana Marins Sudah Diserahkan ke Keluarga untuk Dibawa Pulang ke Brasil
Denpasar
Bukan Hipotermia, RSUD Bali Mandara: Penyebab Kematian Juliana Marins akibat Kerusakan Organ dan Pendarahan
Bukan Hipotermia, RSUD Bali Mandara: Penyebab Kematian Juliana Marins akibat Kerusakan Organ dan Pendarahan
Denpasar
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali
Denpasar
Tertarik Periksa Gigi di Ngoerah Sun Bali, Prabowo: Saya Mau Juga ke Situ, tetapi Diam-diam Menyamar
Tertarik Periksa Gigi di Ngoerah Sun Bali, Prabowo: Saya Mau Juga ke Situ, tetapi Diam-diam Menyamar
Denpasar
Prabowo Harap Rumah Sakit Internasional Sanur Bukan Hanya Diakses Masyarakat Kelas Atas
Prabowo Harap Rumah Sakit Internasional Sanur Bukan Hanya Diakses Masyarakat Kelas Atas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau