Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Harus Dihormati

Kompas.com - 10/03/2023, 11:45 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU agar tahapan pemilu tahun 2024 ditunda ke tahun 2025.

Menurut dia, pengadilan negeri merupakan salah satu lembaga resmi negara sehingga apapun putusan yang dikeluarkan tetap harus dihormati.

"Itu sih biasa saja ya putusan pengadilan negeri itu biasa terus seperti itu, putusan pengadilan negeri itu adalah lembaga resmi, mohon dihormati, dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata dia kepada wartawan pada Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Yusril: Kecil Kemungkinan Pengadilan Tinggi Setujui Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Syarifuddin mengungkapkan, apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan atas putusan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang ada.

"Kalau ada yang keberatan seperti biasa kita punya upaya hukum menurut hukum jalur hukum yang ditentukan silakan tempuh upaya hukum itu saya harap ini bisa disadari betul oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik selaku kita negara hukum. Kita patuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mengatakan tidak ingin terburu-buru untuk memanggil dan memeriksa hakim, panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan Pemilu tersebut.

Baca juga: Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan Verzet jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi

"Kan masih akan diajukan upayakan hukum dulu bagaimana paparan hakim berikutnya ya kita tunggu, nanti ya, tidak usah terburu-buru, mari kita patuhi, hormati putusan PN itu apapun bunyinya," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024: Ketua KPU RI Mau Banding

Diketahui, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BMKG Ingatkan Potensi Banjir, Koster Bakal Fokus 4 DAS Besar di Bali
BMKG Ingatkan Potensi Banjir, Koster Bakal Fokus 4 DAS Besar di Bali
Denpasar
Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur
Ada Bangunan Liar di Kawasan Hutan Suter Kintamani, Ini Penjelasan KPH Bali Timur
Denpasar
Klaim Tak Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, Sekda Bali: agar Transparan
Klaim Tak Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, Sekda Bali: agar Transparan
Denpasar
Ruko di Pasar Badung yang Ambruk Akibat Banjir, Kini Rata dengan Tanah
Ruko di Pasar Badung yang Ambruk Akibat Banjir, Kini Rata dengan Tanah
Denpasar
Kredit Fiktif Rp 20 Miliar, 2 Pengurus LPD di Karangasem Bali Jadi Tersangka
Kredit Fiktif Rp 20 Miliar, 2 Pengurus LPD di Karangasem Bali Jadi Tersangka
Denpasar
Putri Koster Sebut Bank Sampah Bukan Solusi Utama karena Orientasinya Penjualan
Putri Koster Sebut Bank Sampah Bukan Solusi Utama karena Orientasinya Penjualan
Denpasar
Berlanjut, Pembongkaran Tembok Pembatas GWK Bakal Selesai Akhir Oktober
Berlanjut, Pembongkaran Tembok Pembatas GWK Bakal Selesai Akhir Oktober
Denpasar
Ayah di Buleleng Jadi Tersangka karena Perkosa Anak Kandung
Ayah di Buleleng Jadi Tersangka karena Perkosa Anak Kandung
Denpasar
Disomasi 2 Eks ASN Selingkuh, Bupati Buleleng Angkat Bicara
Disomasi 2 Eks ASN Selingkuh, Bupati Buleleng Angkat Bicara
Denpasar
Viral Pembabatan Hutan di Bali Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Beri Penjelasan
Viral Pembabatan Hutan di Bali Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Beri Penjelasan
Denpasar
Lansia di Buleleng Perkosa Tetangga Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Terancam 12 Tahun Penjara
Lansia di Buleleng Perkosa Tetangga Penyandang Disabilitas hingga Hamil, Terancam 12 Tahun Penjara
Denpasar
Aksi Heroik Nelayan di Gilimanuk Bali Selamatkan Penumpang Kapal yang Jatuh ke Laut
Aksi Heroik Nelayan di Gilimanuk Bali Selamatkan Penumpang Kapal yang Jatuh ke Laut
Denpasar
BMKG Ingatkan Banjir Rob di Pesisir Bali Mulai Besok
BMKG Ingatkan Banjir Rob di Pesisir Bali Mulai Besok
Denpasar
Pembangunan Bandara Bali Utara Masuk RPJMN, Pemprov Sebut Belum Ada Penetapan Lokasi
Pembangunan Bandara Bali Utara Masuk RPJMN, Pemprov Sebut Belum Ada Penetapan Lokasi
Denpasar
48 Desa Adat di Tabanan Terapkan Teba Modern untuk Ubah Sampah Jadi Kompos
48 Desa Adat di Tabanan Terapkan Teba Modern untuk Ubah Sampah Jadi Kompos
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.