BULELENG, KOMPAS.com - Seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, berinisial PPA (33) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan.
Ia diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswinya berinisial D (22) di kos korban di Keluar Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Minggu (7/5/2023) di Buleleng.
Tersangka sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Buleleng.
Peristiwa percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan PPA terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kejadian itu terjadi, pada Jumat (5/5/2024) sekitar pukul 01.15 Wita.
Saat itu, terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar beberapa kali ditarik ke dalam oleh tersangka. Korban pun menolak dan berusaha melawan.
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam alat bukti itu ada sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka hendak memperkosa korban.
"Korban juga sudah melapor. Dosen itu juga mengakui perbuatanya," kata dia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!