Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyamar Pelanggan Rental Mobil, Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Kompas.com - 31/05/2023, 06:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi di Bali menyamar menjadi pelanggan dan membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto.

Petugas menangkap seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

Kronologi

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan.

Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram.

Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," kata Nanang, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

Ditangkap

Selanjutnya polisi melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.

"Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, detelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," kata dia.

Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali.

Baca juga: Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Ibu Kandung Tolak Hadiah Pemberiannya, Farel Prayoga: Aneh Sih Ya

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Polda Bali meminta warga menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Agar menggunakan uang rupiah karena itu satu-satunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik), Antara

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
sedih sih kl cuma urusan bginian ditangkep. tp mgkn cuma buat efek jera. bisnisnya legit, cuma transaksinya aj dibantu pake distributed leger system of smart contract. mnrt gw crypto tu bentuk sebuah transparansi, kejujuran dan apresiasi yg tulus dalam sebuah financial engineering, ya kan?


Terkini Lainnya
Menteri Hukum Tuntut Transparansi Royalti Musik: Bagaimana Ketahui Lagu yang Diputar Dapat Royalti?
Menteri Hukum Tuntut Transparansi Royalti Musik: Bagaimana Ketahui Lagu yang Diputar Dapat Royalti?
Denpasar
Koster Tegaskan Tidak Ada TPA Baru di Bali: Sampah Organik Tetap Akan Diambil Petugas Kebersihan
Koster Tegaskan Tidak Ada TPA Baru di Bali: Sampah Organik Tetap Akan Diambil Petugas Kebersihan
Denpasar
Menkum Supratman: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Satu Sen Pun
Menkum Supratman: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Satu Sen Pun
Denpasar
Persoalan Hukum Mie Gacoan dan SELMI Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice
Persoalan Hukum Mie Gacoan dan SELMI Akan Diselesaikan Secara Restorative Justice
Denpasar
Menteri Hukum Ungkap Isi Perjanjian antara Mie Gacoan dan SELMI
Menteri Hukum Ungkap Isi Perjanjian antara Mie Gacoan dan SELMI
Denpasar
4 Prajurit TNI AD Ditahan, Kodam Udayana Janji Bakal Transparan Mengusut Kematian Prada Lucky
4 Prajurit TNI AD Ditahan, Kodam Udayana Janji Bakal Transparan Mengusut Kematian Prada Lucky
Denpasar
Mendagri Tegur Bupati Pati soal PBB, Ingatkan agar Tak Bebani Rakyat
Mendagri Tegur Bupati Pati soal PBB, Ingatkan agar Tak Bebani Rakyat
Denpasar
Mie Gacoan Klarifikasi Soal Mengabaikan Peringatan Pembayaran Royalti dari SELMI
Mie Gacoan Klarifikasi Soal Mengabaikan Peringatan Pembayaran Royalti dari SELMI
Denpasar
Kodam XI Udayana Tanggapi Kemarahan Ayah Prada Lucky yang Tewas Diduga Dianiaya Senior
Kodam XI Udayana Tanggapi Kemarahan Ayah Prada Lucky yang Tewas Diduga Dianiaya Senior
Denpasar
Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, Mie Gacoan Akan Kembali Putar Musik
Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar, Mie Gacoan Akan Kembali Putar Musik
Denpasar
Tunggu Hasil Investigasi, Kodam IX/Udayana Belum Pastikan Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Tunggu Hasil Investigasi, Kodam IX/Udayana Belum Pastikan Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Denpasar
Mie Gacoan Pilih Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Mie Gacoan Pilih Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Denpasar
Thijmen Goppel, Pemain Asing Bali United Asal Jerman yang Mengejar Mimpi di Pulau Dewata
Thijmen Goppel, Pemain Asing Bali United Asal Jerman yang Mengejar Mimpi di Pulau Dewata
Denpasar
Kecelakaan Maut di Buleleng, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Boks
Kecelakaan Maut di Buleleng, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Boks
Denpasar
Identitas WNA yang Meniti Tali di Air Terjun Sekumpul Tak Terlacak, Dispar Buleleng Akui Kecolongan
Identitas WNA yang Meniti Tali di Air Terjun Sekumpul Tak Terlacak, Dispar Buleleng Akui Kecolongan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel "Ngotot" Kuasai Gaza, Warga Palestina Murka dan Frustrasi!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau