Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Kompas.com - 02/06/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui adanya dugaan temuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun vila ilegal di Bali.

Bahkan dia mendapati hal tersebut di kampung halamannya sendiri di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saya melihat di desa saya juga banyak gini (WNA pinjam nama WNI bangun vila ilegal). Di pinggir pantai gitu banyak," kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Dijadikan perhatian

Koster mengatakan, luas vila yang dibangun WNA dengan meminjam nama WNI itu bahkan diduga mencapai 30 hektare di pinggir pantai.

Dia meminta kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak.

"Ini harus menjadi perhatian, ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong, Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" tanya Koster.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Penjelasan Kapolda

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengemukakan, aktivitas meminjam nama atau nominee biasanya dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama orang Bali," kata Kapolda.

Aturan hukum soal nominee agreement itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU Nomoe 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

Dalam pasal tersebut, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya ini (WNA meminjam nama WNI) dilarang peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kapolda melanjutnya, kasus tersebut tidak bisa ditindak secara hukum lantaran dalam aturan tidak disebutkan mengenai sanksi.

Temuan baru bisa diproses secara hukum jika ada WNI menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan dan melaporkan ke polisi.

"Cuma pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (Aturannya) Ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.

Baca juga: Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Berdasarkan data Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemrograman, dan penyedia akomodasi.

Sedangkan, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Satu Jenazah Korban Tenggelamnya KMP Tunu Jaya Teridentifikasi, Warga Desa Anturan Buleleng
Satu Jenazah Korban Tenggelamnya KMP Tunu Jaya Teridentifikasi, Warga Desa Anturan Buleleng
Denpasar
Tragedi KMP Tunu Pratama, Koster Minta Pemilik Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Dievaluasi
Tragedi KMP Tunu Pratama, Koster Minta Pemilik Kapal Penyeberangan Jawa-Bali Dievaluasi
Denpasar
Dua WNA Inggris yang Mengendarai Motor Tabrak Truk di Buleleng, Satu Tewas
Dua WNA Inggris yang Mengendarai Motor Tabrak Truk di Buleleng, Satu Tewas
Denpasar
Ratusan Warga Bali Buat Rekening untuk Judi 'Online' Kamboja demi Rp 500.000
Ratusan Warga Bali Buat Rekening untuk Judi "Online" Kamboja demi Rp 500.000
Denpasar
Perjalanan Wisatawan Terganggu akibat Jalan Denpasar-Gilimanuk Ambles
Perjalanan Wisatawan Terganggu akibat Jalan Denpasar-Gilimanuk Ambles
Denpasar
Kondisi SDN Besan di Bali Memprihatinkan, Plafon Roboh, Tembok Retak-retak
Kondisi SDN Besan di Bali Memprihatinkan, Plafon Roboh, Tembok Retak-retak
Denpasar
2 Jenazah Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Perairan Jembrana
2 Jenazah Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Perairan Jembrana
Denpasar
Suara di Laut Ternyata Bukan Hantu, Cerita Nelayan Selamatkan Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama
Suara di Laut Ternyata Bukan Hantu, Cerita Nelayan Selamatkan Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama
Denpasar
Longsor di Tabanan Lumpuhkan Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemprov Bali Lakukan Penanganan Darurat 30 Hari
Longsor di Tabanan Lumpuhkan Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pemprov Bali Lakukan Penanganan Darurat 30 Hari
Denpasar
PT BIBU Ajukan Penentuan Lokasi Bandara Bali Utara ke Kemenhub
PT BIBU Ajukan Penentuan Lokasi Bandara Bali Utara ke Kemenhub
Denpasar
Jawab Keraguan Koster, Manajemen Ungkap Investor Bandara Bali Utara dari China, Qatar dan Jepang
Jawab Keraguan Koster, Manajemen Ungkap Investor Bandara Bali Utara dari China, Qatar dan Jepang
Denpasar
Putri Koster Beri Rp 65 Juta kepada Teater Angin SMA N 1 Denpasar, untuk Apa?
Putri Koster Beri Rp 65 Juta kepada Teater Angin SMA N 1 Denpasar, untuk Apa?
Denpasar
Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat di Ketinggian 1.920 Mdpl
Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat di Ketinggian 1.920 Mdpl
Denpasar
Dampak Cuaca Ekstrem di Bali: Banjir, Longsor, hingga Listrik Padam
Dampak Cuaca Ekstrem di Bali: Banjir, Longsor, hingga Listrik Padam
Denpasar
Penerbangan Dibatalkan akibat Erupsi Lewotobi, Ratusan Wisatawan Kebingungan
Penerbangan Dibatalkan akibat Erupsi Lewotobi, Ratusan Wisatawan Kebingungan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau