Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Kompas.com - 02/06/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui adanya dugaan temuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun vila ilegal di Bali.

Bahkan dia mendapati hal tersebut di kampung halamannya sendiri di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saya melihat di desa saya juga banyak gini (WNA pinjam nama WNI bangun vila ilegal). Di pinggir pantai gitu banyak," kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Dijadikan perhatian

Koster mengatakan, luas vila yang dibangun WNA dengan meminjam nama WNI itu bahkan diduga mencapai 30 hektare di pinggir pantai.

Dia meminta kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak.

"Ini harus menjadi perhatian, ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong, Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" tanya Koster.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Penjelasan Kapolda

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengemukakan, aktivitas meminjam nama atau nominee biasanya dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama orang Bali," kata Kapolda.

Aturan hukum soal nominee agreement itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU Nomoe 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

Dalam pasal tersebut, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya ini (WNA meminjam nama WNI) dilarang peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kapolda melanjutnya, kasus tersebut tidak bisa ditindak secara hukum lantaran dalam aturan tidak disebutkan mengenai sanksi.

Temuan baru bisa diproses secara hukum jika ada WNI menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan dan melaporkan ke polisi.

"Cuma pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (Aturannya) Ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.

Baca juga: Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Berdasarkan data Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemrograman, dan penyedia akomodasi.

Sedangkan, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
WNA Australia Pelaku Pembunuhan di Bali Ditangkap saat akan Kabur ke Kamboja
WNA Australia Pelaku Pembunuhan di Bali Ditangkap saat akan Kabur ke Kamboja
Denpasar
Rumah Ambruk saat Hujan Deras, Kakek di Buleleng Luka-luka Tertimpa Bangunan
Rumah Ambruk saat Hujan Deras, Kakek di Buleleng Luka-luka Tertimpa Bangunan
Denpasar
Kepala Desa di Buleleng Berkelahi dengan Warganya Saat Pengukuran Tanah, Bupati Turun Tangan
Kepala Desa di Buleleng Berkelahi dengan Warganya Saat Pengukuran Tanah, Bupati Turun Tangan
Denpasar
PNS di Nusa Penida Tembak Tetangga dengan Senapan Angin di Minimarket
PNS di Nusa Penida Tembak Tetangga dengan Senapan Angin di Minimarket
Denpasar
32 Penerbangan dari dan Menuju Bali Batal akibat Erupsi Gunung Lewotobi
32 Penerbangan dari dan Menuju Bali Batal akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Denpasar
Setelah Menangkap 3 Eksekutor, Polisi Buru Otak Penembakan Turis Australia di Bali
Setelah Menangkap 3 Eksekutor, Polisi Buru Otak Penembakan Turis Australia di Bali
Denpasar
3 WNA Jadi Tersangka Kasus Penembakan Turis Australia di Bali
3 WNA Jadi Tersangka Kasus Penembakan Turis Australia di Bali
Denpasar
Taman Budaya Bali Indah Dibangun di Polandia, Koster: Kebanggaan bagi Masyarakat Bali
Taman Budaya Bali Indah Dibangun di Polandia, Koster: Kebanggaan bagi Masyarakat Bali
Denpasar
200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
200 TPS di Bali Tak Berfungsi Optimal, Putri Koster: Ubah Dulu Pola Pikir Kita
Denpasar
Operasional Bandara Bali Tak Terganggu Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi
Operasional Bandara Bali Tak Terganggu Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi
Denpasar
Bali Masih Kesulitan Tangani Sampah Plastik di Pasar Tradisional, Kenapa?
Bali Masih Kesulitan Tangani Sampah Plastik di Pasar Tradisional, Kenapa?
Denpasar
Wanti-wanti Negera Tetangga soal Penularan Malaria, Menkes: Nyamuk Tak Peduli Paspor
Wanti-wanti Negera Tetangga soal Penularan Malaria, Menkes: Nyamuk Tak Peduli Paspor
Denpasar
Kapolri: 2 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap, 1 Diringkus di Luar Negeri
Kapolri: 2 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap, 1 Diringkus di Luar Negeri
Denpasar
Bobol Toko di Bali, 2 Pencuri Ditembak Mati Saat Kabur ke Jawa Timur
Bobol Toko di Bali, 2 Pencuri Ditembak Mati Saat Kabur ke Jawa Timur
Denpasar
Terlibat Perkelahian saat Pengukuran Tanah, Kepala Desa dan Warga di Buleleng Saling Lapor ke Polisi
Terlibat Perkelahian saat Pengukuran Tanah, Kepala Desa dan Warga di Buleleng Saling Lapor ke Polisi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau