Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Kompas.com - 09/06/2023, 10:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Imigrasi Bali mulai membagikan selebaran aturan berperilaku bagi turis asing yang tengah berkunjung ke Pulau Dewata.

Selebaran ini berisi kewajiban dan larangan (do and don'ts) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

"Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Anggiat mengatakan sebanyak 1.000 selebaran yang sudah mulai dibagikan kepada wisman di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak Kamis (8/6/2023).

Baca juga: WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah Overstay 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara

Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada area kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris," kata dia.

Adapun selebaran tersebut berisi kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban di antaranya, menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Kemudian, larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut yakni memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing dan larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Bali.

Anggiat berharap upaya ini dapat memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.

Di lain sisi, ia juga meminta dukungan dari instansi dan masyarakat untuk ikut melapor apabila ada WNA berbuat onar selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata dia.

Baca juga: 2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa

Diketahui, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi sebanyak 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali dan mantan narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Air Danau Toba Keruh, Bobby: Dari Diskusi Beberapa Ahli Ada Satu Kemungkinan...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Kisah Bisyarah, Kowad Lulusan Terbaik Akmil, Sempat Diterima di Teknik Pertambangan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Narasi Reuni UGM Setting-an di Tengah Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ditanggapi Sinis Projo
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

7 Ekstrakurikuler SMA-SMK yang Ada Beasiswa dan Masuk PTN Tanpa Tes
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pasar Taman Puring Jakarta Selatan Terbakar Sore Ini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Demokrat: Roy Suryo yang Beropini Ijazah Palsu Jokowi Bukan Bagian Partai Kami
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil Filipina Vs Thailand: Menang 3-1, Thailand Peringkat 3 Piala AFF U23 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Ini Sosok Pemilik Menara Saidah, Gedung yang Terbengkalai Sejak 2007
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Ditangkap, Satu Pelaku Kabur
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Sebelum Penuh Vila, Dulu Hanya Ada Warung Bambu Sederhana di Pantai Bingin
Sebelum Penuh Vila, Dulu Hanya Ada Warung Bambu Sederhana di Pantai Bingin
Denpasar
Gubernur Koster Sindir Politisi yang Memoles Citra Lewat Media Sosial: Hanya 'Omon-omon'
Gubernur Koster Sindir Politisi yang Memoles Citra Lewat Media Sosial: Hanya "Omon-omon"
Denpasar
Kondisi Terkini Usai Pembongkaran Vila di Pantai Bingin: Berantakan, Furniture Mulai Diangkut
Kondisi Terkini Usai Pembongkaran Vila di Pantai Bingin: Berantakan, Furniture Mulai Diangkut
Denpasar
Pria di Bali Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Aduan
Pria di Bali Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Aduan
Denpasar
Usai Bongkar 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali, Koster Sebut Ada 9 Titik Lagi
Usai Bongkar 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali, Koster Sebut Ada 9 Titik Lagi
Denpasar
Gubernur Koster: Ada Upaya Melemahkan Peran Desa Adat di Bali
Gubernur Koster: Ada Upaya Melemahkan Peran Desa Adat di Bali
Denpasar
Polisi Ungkap Kronologi Perampokan Lansia di Buleleng, Pelaku Bekap Korban dengan Bantal hingga Tewas
Polisi Ungkap Kronologi Perampokan Lansia di Buleleng, Pelaku Bekap Korban dengan Bantal hingga Tewas
Denpasar
Kasus Dugaan 2 ASN Selingkuh di Buleleng, Polisi Selidiki Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik
Kasus Dugaan 2 ASN Selingkuh di Buleleng, Polisi Selidiki Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik
Denpasar
Timbun BBM Bersubsidi, Pria di Jembrana Bali Ditangkap
Timbun BBM Bersubsidi, Pria di Jembrana Bali Ditangkap
Denpasar
Mengaku Interpol, WNA Asal Azerbajian Rampok Pegawai 'Money Changer' di Bali
Mengaku Interpol, WNA Asal Azerbajian Rampok Pegawai "Money Changer" di Bali
Denpasar
40 Tahun Cinta I Wayan Nika, Mengayomi Anak-anak Bali di Panti Asuhan
40 Tahun Cinta I Wayan Nika, Mengayomi Anak-anak Bali di Panti Asuhan
Denpasar
Dari Panti Asuhan ke Bangku Kuliah, Jalan Hidup Dewik Mengejar Mimpi
Dari Panti Asuhan ke Bangku Kuliah, Jalan Hidup Dewik Mengejar Mimpi
Denpasar
Pengendara Sepeda Motor di Bali Tewas Usai Nekat Lawan Arah, Diduga Bawa Airsoft Gun
Pengendara Sepeda Motor di Bali Tewas Usai Nekat Lawan Arah, Diduga Bawa Airsoft Gun
Denpasar
Kasus 2 ASN di Pemkab Buleleng Diduga Selingkuh Berujung Pemecatan, Polisi Turun Tangan Dalami
Kasus 2 ASN di Pemkab Buleleng Diduga Selingkuh Berujung Pemecatan, Polisi Turun Tangan Dalami
Denpasar
Kapal Muat 665 Ton Jagung Mati Mesin di Laut Bali Utara, Dievakuasi Setelah Terombang-ambing 2 Hari
Kapal Muat 665 Ton Jagung Mati Mesin di Laut Bali Utara, Dievakuasi Setelah Terombang-ambing 2 Hari
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau