Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN India Curi Tas Laptop Seharga Rp 8,8 Juta di Bandara Bali

Kompas.com - 02/07/2023, 17:03 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Seorang perempuan warga negara India, berinisial KSA (44), ditangkap polisi usai kedapatan mencuri sebuah tas laptop seharga Rp 8,6 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Pelaku melakukan tindak pidana tersebut saat hendak pulang ke negaranya usai berlibur di Pulau Dewata.

Baca juga: Contoh Nama Pelabuhan yang Terdapat di Provinsi Bali Adalah

"Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, pada Minggu (2/7/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Rionson mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Aksi pelaku baru diketahui saat seorang karyawan mendapati tas laptop merk Bally warna hijau tosca seharga Rp 8.820.000, hilang dari rak pajangan di toko tersebut.

Selanjutnya, dia bersama rekan kerjanya langsung mengecek rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di toko tersebut.

"Dari hasil rekaman CCTV di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir," katanya.


Rionson mengatakan petugas yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk diproses lebih lanjut.

"Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mencuri itu suatu penyakit yg hrs disembuhkan, krn orang mampupun byk yg melakukan mencuri, merampok dan korupsi alias mencuri duit rakyatnya sendiri ... kwkwkwk
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kronologi "Driver" Ojol Wanita Duel di Rumah Konsumen gara-gara Orderan Tak Dibayar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ada "Perintah dari Atas" yang Disorot Mahfud MD di Kasus Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Puas Peltu Yun Heri Hanya Dituntut 6 Tahun dan Dipecat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun di LHKPN 2025, Ini Daftar Asetnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejagung Periksa Dua Petinggi Sugar Group terkait Kasus TPPU Zarof Ricar
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Curhat Karyawan di Pantai Bingin Bali Usai Vila dan Restoran Dibongkar
Curhat Karyawan di Pantai Bingin Bali Usai Vila dan Restoran Dibongkar
Denpasar
Pegawai BPR Buleleng Dilaporkan Korupsi Rp 2,8 Miliar, Direksi Pastikan Dana Nasabah Aman
Pegawai BPR Buleleng Dilaporkan Korupsi Rp 2,8 Miliar, Direksi Pastikan Dana Nasabah Aman
Denpasar
Mengerikan, DBD di Kabupaten Gianyar Tercatat Ada 1.640 Kasus, 3 Orang Berakhir Meninggal
Mengerikan, DBD di Kabupaten Gianyar Tercatat Ada 1.640 Kasus, 3 Orang Berakhir Meninggal
Denpasar
58 SD Negeri di Buleleng Kekurangan Siswa, Disdikpora Ungkap Penyebabnya
58 SD Negeri di Buleleng Kekurangan Siswa, Disdikpora Ungkap Penyebabnya
Denpasar
Televisi Meledak, Dua Rumah di Buleleng Ludes Terbakar
Televisi Meledak, Dua Rumah di Buleleng Ludes Terbakar
Denpasar
2 SDN di Buleleng Tak Dapat Siswa Baru, Disdikpora: Sekolah yang Rusak Jadi Penyebabnya
2 SDN di Buleleng Tak Dapat Siswa Baru, Disdikpora: Sekolah yang Rusak Jadi Penyebabnya
Denpasar
Polisi Telusuri Peredaran Beras Oplosan di Bali, Sidak 3 Lokasi
Polisi Telusuri Peredaran Beras Oplosan di Bali, Sidak 3 Lokasi
Denpasar
Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk Komersial
Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk Komersial
Denpasar
Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali
Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka soal Royalti, Pelanggan Tak Diperdengarkan Musik Lagi
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka soal Royalti, Pelanggan Tak Diperdengarkan Musik Lagi
Denpasar
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Polisi: 2 Pelaku Pencurian Ban dan Velg di Bandara Ngurah Rai Bali Terlilit Utang dan Kecanduan Judol
Denpasar
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai
Denpasar
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Koster: Usaha Ilegal
Denpasar
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Denpasar
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau