Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga orang operator judi online dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Ketiganya adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta PN Denpasar.

Baca juga: Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti dan secara sah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya suatu informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas judi online.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Agus.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca juga: 2 Mahasiswa Vietnam Gagal Ginjal akibat Gaya Hidup Tak Sehat, Apa yang Dikonsumsi?

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Dauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (14/5/2023).

"Jenis judi online yang para terdakwa tawarkan dalam perjudian website https://axes777.net/ yaitu slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, tembak ikan," kata Eddy.

Baca juga: Peterpan Umumkan Comeback ke Panggung Lewat The Journey Continues, Formasi Personel Disorot

Dalam kasus ini, para terdakwa di bawah kendali seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi. Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp 7, 5 juta hingga Rp 8,5 juta setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kualitas Udara di Bali: Data Terbaru dan Rekomendasi Kesehatan
Kualitas Udara di Bali: Data Terbaru dan Rekomendasi Kesehatan
Denpasar
Juliana Marins Tak Alami Hipotermia, Meninggal Akibat Jatuh dan Luka Parah di Gunung Rinjani
Juliana Marins Tak Alami Hipotermia, Meninggal Akibat Jatuh dan Luka Parah di Gunung Rinjani
Denpasar
Menko Muhaimin Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Dipercepat
Menko Muhaimin Minta Pembangunan Bandara Bali Utara Dipercepat
Denpasar
Dokter Forensik: Juliana Marins Diperkirakan Masih Hidup Selama 20 Menit Usai Terjatuh
Dokter Forensik: Juliana Marins Diperkirakan Masih Hidup Selama 20 Menit Usai Terjatuh
Denpasar
Jenazah Juliana Marins Sudah Diserahkan ke Keluarga untuk Dibawa Pulang ke Brasil
Jenazah Juliana Marins Sudah Diserahkan ke Keluarga untuk Dibawa Pulang ke Brasil
Denpasar
Bukan Hipotermia, RSUD Bali Mandara: Penyebab Kematian Juliana Marins akibat Kerusakan Organ dan Pendarahan
Bukan Hipotermia, RSUD Bali Mandara: Penyebab Kematian Juliana Marins akibat Kerusakan Organ dan Pendarahan
Denpasar
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Penembakan 2 WN Australia di Bali
Denpasar
Tertarik Periksa Gigi di Ngoerah Sun Bali, Prabowo: Saya Mau Juga ke Situ, tetapi Diam-diam Menyamar
Tertarik Periksa Gigi di Ngoerah Sun Bali, Prabowo: Saya Mau Juga ke Situ, tetapi Diam-diam Menyamar
Denpasar
Prabowo Harap Rumah Sakit Internasional Sanur Bukan Hanya Diakses Masyarakat Kelas Atas
Prabowo Harap Rumah Sakit Internasional Sanur Bukan Hanya Diakses Masyarakat Kelas Atas
Denpasar
Anjing Rabies Serang 8 Warga di Buleleng, Satu Korban Balita Alami Patah Tulang
Anjing Rabies Serang 8 Warga di Buleleng, Satu Korban Balita Alami Patah Tulang
Denpasar
2 Pangkalan Elpiji 3 Kg di Denpasar Ternyata Fiktif, Ini Langkah Pertamina
2 Pangkalan Elpiji 3 Kg di Denpasar Ternyata Fiktif, Ini Langkah Pertamina
Denpasar
Perkelahian Antar Remaja di Pelabuhan Lama Buleleng, Satu Korban Terluka Ditusuk Senjata Tajam
Perkelahian Antar Remaja di Pelabuhan Lama Buleleng, Satu Korban Terluka Ditusuk Senjata Tajam
Denpasar
Bali Belajar dari Jakarta Bangun MRT, Benarkah Solusi Kemacetan?
Bali Belajar dari Jakarta Bangun MRT, Benarkah Solusi Kemacetan?
Denpasar
Bulan Madu Berujung Tragis, WN Australia Tewas Ditembak Saat Bersama Istri di Sebuah Vila di Bali
Bulan Madu Berujung Tragis, WN Australia Tewas Ditembak Saat Bersama Istri di Sebuah Vila di Bali
Denpasar
Penembakan Turis Australia di Bali, Kuasa Hukum Korban Menduga Pelaku Terorganisasi
Penembakan Turis Australia di Bali, Kuasa Hukum Korban Menduga Pelaku Terorganisasi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau