Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 03/10/2023, 16:50 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Made Agus Tedi Arianto, selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp 274 juta. Perbuatan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2015 hingga 2019.

Terdakwa juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: 3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

Baca juga: Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar hakim Astawa dalam amar putusannya, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 274.708.794 subsider 4 bulan penjara sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Isnarti Jayaningsih masih bimbang apakah menerima atau akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Sementara terdakwa menerima putusan.

"Kami menyatakan pikir-pikir untuk banding," ujar jaksa Isnarti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jangkau Akses Kesehatan Desa Terpencil, Koster Juga Sediakan Pengobatan Tradisional Bali
Jangkau Akses Kesehatan Desa Terpencil, Koster Juga Sediakan Pengobatan Tradisional Bali
Denpasar
Soal Kebijakan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik, Ini Tanggapan Rano Karno
Soal Kebijakan Koster Larang Air Minum Kemasan Plastik, Ini Tanggapan Rano Karno
Denpasar
Penjual Bakso di Bali Curi Uang Rp 27 Juta Milk Rekan Kerja demi Judi Online
Penjual Bakso di Bali Curi Uang Rp 27 Juta Milk Rekan Kerja demi Judi Online
Denpasar
Bertemu dengan Rano Karno, Koster: Bali Butuh Pengalaman Jakarta Bangun Kereta Cepat
Bertemu dengan Rano Karno, Koster: Bali Butuh Pengalaman Jakarta Bangun Kereta Cepat
Denpasar
Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli
Disnaker Bali Sebut PHK Massal Pegawai Coca Cola Efektif Per 1 Juli
Denpasar
Gubernur Koster: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional
Gubernur Koster: Bali Sumbang Hampir Setengah Devisa Pariwisata Nasional
Denpasar
BBTF 2025 di Bali Berpotensi Hasilkan Transaksi Rp 7,84 Triliun
BBTF 2025 di Bali Berpotensi Hasilkan Transaksi Rp 7,84 Triliun
Denpasar
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK
Pabrik Coca Cola di Bali Tutup Per 1 Juli, 70 Karyawan Kena PHK
Denpasar
Tim SAR Hentikan Pencarian Ketut Sudika, Keluarga Tempuh Jalur Niskala di Pantai Lean
Tim SAR Hentikan Pencarian Ketut Sudika, Keluarga Tempuh Jalur Niskala di Pantai Lean
Denpasar
Sekda Made Indra Sebut Banyak Masalah dalam Pelayanan Kesehatan JKN di Bali
Sekda Made Indra Sebut Banyak Masalah dalam Pelayanan Kesehatan JKN di Bali
Denpasar
Ni Ketut Arini, Maestro Tari Bali  yang Tetap Tulus Mengabdi meski Usia 82 Tahun
Ni Ketut Arini, Maestro Tari Bali yang Tetap Tulus Mengabdi meski Usia 82 Tahun
Denpasar
Siswi SMK di Tulungagung Tewas Usai Motornya Gagal Mendahului dan Jatuh Usai Pulang Sekolah
Siswi SMK di Tulungagung Tewas Usai Motornya Gagal Mendahului dan Jatuh Usai Pulang Sekolah
Denpasar
Gubernur Koster: Meski Jelek di Isu Sampah, Macet, Orang Tetap ke Bali
Gubernur Koster: Meski Jelek di Isu Sampah, Macet, Orang Tetap ke Bali
Denpasar
10 Ton Sampah Kiriman Kembali Penuhi Pantai Tanjung Benoa Bali, DLHK: Sebagian Besar Rumput Laut
10 Ton Sampah Kiriman Kembali Penuhi Pantai Tanjung Benoa Bali, DLHK: Sebagian Besar Rumput Laut
Denpasar
Tak Yakin Ratusan Karyawan Hotel-Resto Kena PHK di Bali, Gubernur Koster: Itu Gosip Orang Sakit Hati
Tak Yakin Ratusan Karyawan Hotel-Resto Kena PHK di Bali, Gubernur Koster: Itu Gosip Orang Sakit Hati
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau