Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 03/10/2023, 16:50 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Made Agus Tedi Arianto, selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp 274 juta. Perbuatan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2015 hingga 2019.

Terdakwa juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: 3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

Baca juga: Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Hakim beranggapan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.

Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar hakim Astawa dalam amar putusannya, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 274.708.794 subsider 4 bulan penjara sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Isnarti Jayaningsih masih bimbang apakah menerima atau akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Sementara terdakwa menerima putusan.

"Kami menyatakan pikir-pikir untuk banding," ujar jaksa Isnarti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Identitas 14 Korban Selamat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Ditemukan di Pantai Jembrana
Identitas 14 Korban Selamat Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Ditemukan di Pantai Jembrana
Denpasar
18 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Pantai Jembrana, 14 Selamat dan 4 Tewas
18 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan di Pantai Jembrana, 14 Selamat dan 4 Tewas
Denpasar
Tantangan Terberat Pemandu Gunung di Bali, Peserta Kram hingga Jatuh Terpeleset
Tantangan Terberat Pemandu Gunung di Bali, Peserta Kram hingga Jatuh Terpeleset
Denpasar
Pria di Bali Curi Ular Piton Sepanjang 1,2 Meter untuk Dipelihara
Pria di Bali Curi Ular Piton Sepanjang 1,2 Meter untuk Dipelihara
Denpasar
Perempuan 21 Tahun di Bali Jadi Korban Pelecehan Saat Kendarai Motor, Pelaku Ditangkap Warga
Perempuan 21 Tahun di Bali Jadi Korban Pelecehan Saat Kendarai Motor, Pelaku Ditangkap Warga
Denpasar
Bantah Ada Pulau Kecil di Bali Dikuasai Orang Asing, Koster: Investor Bangun Fasilitas Pariwisata
Bantah Ada Pulau Kecil di Bali Dikuasai Orang Asing, Koster: Investor Bangun Fasilitas Pariwisata
Denpasar
Soal Pulau di Bali Dikuasai Orang Asing, Nyoman Parta: Sebaiknya Menteri Nusron Buka Saja
Soal Pulau di Bali Dikuasai Orang Asing, Nyoman Parta: Sebaiknya Menteri Nusron Buka Saja
Denpasar
Pelaku Perampokan WN Ukraina di Bali Teridentifikasi, Polisi Terbitkan 'Red Notice'
Pelaku Perampokan WN Ukraina di Bali Teridentifikasi, Polisi Terbitkan "Red Notice"
Denpasar
Apakah 3 Tersangka Penembakan WNA Merupakan Eksekutor? Ini Jawaban Polda Bali
Apakah 3 Tersangka Penembakan WNA Merupakan Eksekutor? Ini Jawaban Polda Bali
Denpasar
Pemerintah Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen, Warga Bali: Operator Bisa Ditinggal
Pemerintah Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen, Warga Bali: Operator Bisa Ditinggal
Denpasar
Koster: Tajen untuk Tradisi Silakan, Judi Dilarang
Koster: Tajen untuk Tradisi Silakan, Judi Dilarang
Denpasar
Bupati Buleleng Minta Pemerintah Pusat Siapkan Infrastruktur Pembangunan Bandara Bali Utara
Bupati Buleleng Minta Pemerintah Pusat Siapkan Infrastruktur Pembangunan Bandara Bali Utara
Denpasar
Gubernur Koster Tolak Tambahan Pasokan Listrik 500 MW dari Luar Bali
Gubernur Koster Tolak Tambahan Pasokan Listrik 500 MW dari Luar Bali
Denpasar
Bali Raup Rp 933 Juta Per Hari dari Pungutan Wisatawan Asing
Bali Raup Rp 933 Juta Per Hari dari Pungutan Wisatawan Asing
Denpasar
Kisah Kakek 71 Tahun Masih Aktif Mendaki Gunung Tertinggi di Bali
Kisah Kakek 71 Tahun Masih Aktif Mendaki Gunung Tertinggi di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau