Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Ketentuan Masa Kuliah dan Tugas Akhir Mahasiswa Terkait Corona

Kompas.com - 02/04/2020, 11:04 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan program pendidikan di tingkat perguruan tinggi terkait pembelajaran jarak jauh selama darurat Covid-19.

Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang "Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19", Dirjen Dik menyampaikan sejumlah hal terkait Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Merangkum SE Dirjen Dikti dari laman resmi Kemendikbud, Rabu (5/4/2020), ada 5 (lima) ketentuan yang disampaikan, yakni

Baca juga: Mahasiswa Unpad Berhasil Lulus Ujian Skripsi Online, Seperti Apa?

1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020 dapat diperpanjang 1 (satu) semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

2. Praktikum laboratorium dan praktik lapangan dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan status dan kondisi di daerah.

3. Penelitian tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

4. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap 2019/2020 pada seluruh jenjang program pendidikan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.

5. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 4 di atas agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.

Baca juga: Beasiswa Biaya Kuliah untuk Mahasiswa S1, Hingga Rp 40 Juta Setahun

Lebih lanjut diterangkan, "Kami juga mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah."

"Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan," pungkas SE Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com