Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Kompas.com - 08/02/2021, 11:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah terus mengalir.

Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB 3 Menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran.

Alhasil, bisa menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

"SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik," ujar Hanief dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Hanief menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.

"Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi mengaku, SKB 3 Menteri memberikan jaminan kepada siswa, guru, dan sekolah.

Tujuannya agar menjaga nilai agama dan keberagamaan di dunia pendidikan.

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

"SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam keagamaan tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.

Arifin mengharapkan, melalui SKB 3 Menteri kasus pemaksaan siswa mengenakan seragam keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.

Dia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik saat siswi non-muslim SMKN 2 Padang diminta mengenakan jilbab.

Demikian dengan daerah lain, di mana muslim menjadi umat minoritas.

SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur tentang agama dan keberagaman.

Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com