Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Subsidi Upah Guru Honorer Diperpanjang hingga 31 Juli

Kompas.com - 09/07/2021, 09:52 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi memperpanjang masa aktivasi rekening Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun bagi para pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS sampai tanggal 31 Juli 2021.

“Berdasarkan Persesjen 11 Tahun 2021, masa aktivasi rekening dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2020 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS resmi DIPERPANJANG sampai tanggal 31 Juli 2021. Jangan tunda waktu lagi, segera lakukan pencairan dengan membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur!” tulis akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk mengunduh dan mencetak SPTJM, lalu datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

Baca juga: 3 Keuntungan bagi Guru Honorer bila Menjadi Guru PPPK 2021

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Ia mengatakan, masih cukup banyak pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau mengaktivasi rekening. Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) 2020, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.

Cara pencairan BSU sebelum 31 Juli 2021

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Lagi, Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek Raih WTP

"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," lanjut Abdul Kahar, seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Baca juga: Beasiswa Unggulan 2021 Kemendikbud untuk Mahasiswa S1-S3: Manfaat dan Cara Daftar

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.

Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah. “Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Baca juga: Beasiswa S1 di Malaysia 2021, Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. “Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Atasi Kesenjangan Kompetensi, ICE Institute Hadirkan “Career Guidance Platform”
Atasi Kesenjangan Kompetensi, ICE Institute Hadirkan “Career Guidance Platform”
Edu
Tim Peneliti Polimedia Kenalkan Teknologi Kemasan Aktif MAP, Perpanjang Masa Simpan Tepung Talas
Tim Peneliti Polimedia Kenalkan Teknologi Kemasan Aktif MAP, Perpanjang Masa Simpan Tepung Talas
Edu
LPDP Beri 3 Opsi buat Mahasiswa, Dampak Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat
LPDP Beri 3 Opsi buat Mahasiswa, Dampak Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat
Edu
Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran
Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran
Edu
UNJ Raih Penghargaan 'Perguruan Tinggi dengan Permohonan Hak Cipta Terbanyak 2015-2024' Kemenkum
UNJ Raih Penghargaan "Perguruan Tinggi dengan Permohonan Hak Cipta Terbanyak 2015-2024" Kemenkum
Edu
Kisah Elsa, Anak Marbot Masjid Masuk UGM Tanpa Tes dan Dapat Beasiswa
Kisah Elsa, Anak Marbot Masjid Masuk UGM Tanpa Tes dan Dapat Beasiswa
Edu
AS Hentikan Sementara Penerbitan Visa Pelajar, Bagaimana Nasib 'Awardee' LPDP?
AS Hentikan Sementara Penerbitan Visa Pelajar, Bagaimana Nasib "Awardee" LPDP?
Edu
Permendikdasmen Baru: Hasil TKA SD-SMA buat SPMB dan Masuk Jalur SNBP
Permendikdasmen Baru: Hasil TKA SD-SMA buat SPMB dan Masuk Jalur SNBP
Edu
Biaya Kuliah Institut Teknologi PLN 2025, Ada Gratis Kuliah sampai Lulus
Biaya Kuliah Institut Teknologi PLN 2025, Ada Gratis Kuliah sampai Lulus
Edu
Kisah Nuzula, Sudah Kuliah di FKG, Daftar FK Unesa dan Raih Skor UTBK Tertinggi
Kisah Nuzula, Sudah Kuliah di FKG, Daftar FK Unesa dan Raih Skor UTBK Tertinggi
Edu
Wamendikti Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Wamendikti Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Edu
Peraturan TKA SD-SMA Tahun 2025 Terbit, Ini Syarat Siswa dan Materinya
Peraturan TKA SD-SMA Tahun 2025 Terbit, Ini Syarat Siswa dan Materinya
Edu
Wamen Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pakai Rumus Probabilitas
Wamen Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pakai Rumus Probabilitas
Edu
Mendikdasmen Bahas Penerapan Pendidikan Dasar Gratis dengan Menkeu
Mendikdasmen Bahas Penerapan Pendidikan Dasar Gratis dengan Menkeu
Edu
Kisah Brian, Lulus Cumlaude Kedokteran UGM Hanya dalam Waktu 3,5 Tahun
Kisah Brian, Lulus Cumlaude Kedokteran UGM Hanya dalam Waktu 3,5 Tahun
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau