Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Tamtama TNI AL 2023 bagi Lulusan SMP-SMA, Segera Daftar

Kompas.com - 14/12/2022, 08:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sedang membuka rekrutmen Prajurit Tamtama TNI AL Gelombang I tahun ajaran 2023.

Pendaftaran online rekrutmen Tamtama TNI AL ini sudah dibuka sejak 13 Desember 2022 dan akan ditutup pada 12 Januari 2023 mendatang.

Dalam rekrutmen kali ini, TNI AL mensyaratkan pelamar wajib memiliki pendidikan serendah-rendahnya lulusan SMP.

Dilansir dari laman rekrutmen TNI AL, Selasa (13/12/2022) berikut informasi lengkap mengenai rekrutmen Prajurit Tamtama TNI AL Gelombang I TA 2023.

Baca juga: 3 Sekolah Kedinasan Polri, Terbuka bagi Lulusan Sarjana dan SMA

Syarat calon Tamtama PK TNI AL 2023

1. Warga negara Republik Indonesia, pria beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan Dikma pertama, Puslatdiksarmil 12 Mei 2023, Satdik 1 Tanjung Uban 31 Maret 2023, Satdik 2 Makassar 24 Maret 2023, Satdik 3 Sorong 16 Maret 2023.

3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

4. Tinggi badan minimal cm dengan berat badan seimbang.

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata.

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma.

Baca juga: Syarat Masuk 10 Prodi S1 Universitas Pertahanan, Kuliah Gratis-Asrama

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10.Berdomisili Minimal 12 bulan di wilayah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi Maupun fakta.

11. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Baca juga: Apa Itu Class Meeting Jelang Libur Sekolah? Ini Penjelasan dan Manfaat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau