Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi LPDP 2023 bagi Mahasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 07/02/2023, 10:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

1

KOMPAS.com - Ada sanksi bagi calon mahasiswa yang mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023 tapi tak ingin kembali ke Indonesia.

Hingga kini, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee. Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Baca juga: 20 Kampus Top Dunia Jurusan IT, buat Daftar Beasiswa LPDP 2023

Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.

Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri. 

Baca juga: 10 Kampus dengan Pilihan Jurusan S2-S3 Terbanyak di LPDP 2023

Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.

Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Beasiswa LPDP 2023

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:

  • Sanksi administratif ringan.
  • Sanksi administratif sedang.
  • Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:

  • Sanksi ringan satu.
  • Sanksi ringan kedua.
  • Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;

  • Penundaan pembayaran Dana Studi.
  • Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
  • Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi:

  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
  • Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
  • Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Halaman:
1
Komentar
#jernihberkomentar selain sanksi, sebaiknya juga dirumuskan apa benefit yang akan didapatkan bagi para awardee


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kerusuhan LA: Trump Anggap Massa Biang Onar, Pede Militer Jalan Terbaik
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau