Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soleh Solihun Curhat Pungutan Sekolah, Kadisdik Jabar Jelaskan Ini

Kompas.com - 09/03/2023, 13:31 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di dunia Twitter terkait komika Soleh Solihun curhat masalah dugaan pungutan di salah satu sekolah negeri menengah di Bandung.

Soleh membuat cuitan dan foto selebaran milik salah satu anggota keluarganya yang mempertanyakan dana sumbangan sekolah.

Surat dari sekolah yang ditujukan pada orangtua murid itu untuk membayar sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP).

Di surat tersebut, sumbangan itu disebut untuk membiayai kegiatan yang tak terbiayai oleh BOS dan BOPD.

Dalam surat tersebut, tak ada angka sumbangan karena beberapa bagian surat disensor. Hanya ada keterangan sumbangan bisa dicicil.

Baca juga: 4 Kebijakan Dana BOS Tahun 2023, Apa Saja?

Namun Soleh menyentil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang sebelumnya melarang ada pungutan di sekolah negeri.

"Dapat kabar dari keponakan di bandung. padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri," ujar Soleh dikutip dari Twitter pada Kamis, (9/3/2023).

Cuitan Soleh Solihun itu pun mendapat beragam komentar dari warganet.

Tak sedikit tenaga pendidik yang membenarkan bahwa dana dari pemerintah memang tak cukup untuk membiayai sejumlah dana operasional sekolah.

Seperti menggaji guru honorer, petugas kebersihan, hingga membeli alat tulis.

Baca juga: 8 Platform Bisa Diakses Akun Belajar.id, Dana BOS hingga Rapor Pendidikan

Merespon hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan mekanisme sumbangan peningkatan mutu pendidikan, sudah ada peraturan sendiri.

"Terkait hal ini, kami juga sudah menyampaikan penjelasan di Twitter Disdik," kata dia, saat dihubungi Kompas.com.

Dalam keterangan resmi Disdik Jabar, memang sekolah sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemprov Jabar untuk SMA/SMK/SLB negeri.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf

"Kenyataanya di lapangan masih ada celah pembiayaan lain yang perlu ditutup oleh pihak sekolah untuk menjaga kualitas pengajaran," tulis akun Twitter Disdik Jabar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang "Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri".

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau