Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Bandung Terbitkan SE Larangan Jual Seragam hingga Buku

Kompas.com - 28/08/2023, 16:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya tambahan lain kepada para siswanya karena semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Hal tersebut juga tertuang pada pasal 34 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca juga: Mau Sekolah di SMA Kolese De Britto? Kenali Jalur Masuk dan Syaratnya

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik Kota Bandung) juga memiliki kebijakan tersendiri.

Terdapat peraturan dimana sekolah negeri tidak boleh menjual buku, seragam atau pungutan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor P/PK.03.02/7559-Disdik/VIII/2023 tentang Larangan Menjual Buku Pelajaran dan Seragam Sekolah serta Pungutan di Satuan Pendidikan.

SE Disdik Kota Bandung tentang penjualan seragam dan buku

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Bandung (@bdg.disdik), Senin (28/8/2023) menjelaskan terkait Surat Edaran tersebut.

Sesuai dengan regulasi dan sebagai upaya peningkatan kondusifitas pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS

3. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

2. Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik orangtua/wali di satuan pendidikan.

3. Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca juga: Cek Beasiswa yang Disediakan UPH dan Telkom University

Demikian informasi mengenai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait larangan penjualan seragam dan buku kepada peserta didik yang perlu diketahui orangtua dan siswa hingga sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Alice Norin Pulang Kampung ke Norwegia: Tolong Beri Support untuk Suami Saya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kronologi Guru Madin Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta, Penyebabnya Dilempar Sendal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Minta Maaf, Bantah Bikin Acara Makan Gratis
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Diminta Bayar Rp 10 Juta Saat Mau Beli Donat Pinkan Mambo, Kreator Konten Ala Bisyir: Review Beda Harga
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pilu Farel Prayoga, Disuruh Ngamen Sejak Usia 8 Tahun, Uang Rp 10 Miliar Ludes di Tangan Orangtua
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

SBY Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Duri Ikan Tertelan dan Tersangkut di Tenggorokan, Begini Mengatasinya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Datangi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gus Miftah: Saya Sempat Izin ke Letkol Teddy
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

[POPULER TREN] Rekrutmen BP Haji | Negara Asia yang Menerapkan Wajib Militer
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau