Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PPDB, Ingatkan Sekolah: UN dan Calistung Bukan Syarat Masuk!

Kompas.com - 25/04/2019, 09:50 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bersama terkait beberapa aturan pelaksanaan PPDB (10/4/2019).

Surat ederan ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membuat kebijakan PPDB di daerah dengan beberapa poin yang mendukung pelaksanaan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPD untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Ada poin penting menjadi catatan khusus terkait standar penerimaan siswa baik ditingkat SD maupun jenjang yang lebih tinggi.

2 hal penting terkait standar penerimaan dalam surat edaran bersama tersebut yaitu:

1. Calistung

Pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah di wilayah kerja tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Baca juga: Khofifah Akan Rombak Aturan Zonasi PPDB untuk SMA dan SMK Negeri

2. Hasil UN

Pemda juga diminta memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemda di wilayah kerja tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Sebelumnya, Mendikbud telah menegaskan Syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional. Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.

Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.  Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Atasi Kesenjangan Kompetensi, ICE Institute Hadirkan “Career Guidance Platform”
Atasi Kesenjangan Kompetensi, ICE Institute Hadirkan “Career Guidance Platform”
Edu
Tim Peneliti Polimedia Kenalkan Teknologi Kemasan Aktif MAP, Perpanjang Masa Simpan Tepung Talas
Tim Peneliti Polimedia Kenalkan Teknologi Kemasan Aktif MAP, Perpanjang Masa Simpan Tepung Talas
Edu
LPDP Beri 3 Opsi buat Mahasiswa, Dampak Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat
LPDP Beri 3 Opsi buat Mahasiswa, Dampak Kebijakan Imigrasi Amerika Serikat
Edu
Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran
Kisah Nuzula, Peserta UTBK 2025 dengan Nilai Tertinggi di Unesa, Pilih Kedokteran
Edu
UNJ Raih Penghargaan 'Perguruan Tinggi dengan Permohonan Hak Cipta Terbanyak 2015-2024' Kemenkum
UNJ Raih Penghargaan "Perguruan Tinggi dengan Permohonan Hak Cipta Terbanyak 2015-2024" Kemenkum
Edu
Kisah Elsa, Anak Marbot Masjid Masuk UGM Tanpa Tes dan Dapat Beasiswa
Kisah Elsa, Anak Marbot Masjid Masuk UGM Tanpa Tes dan Dapat Beasiswa
Edu
AS Hentikan Sementara Penerbitan Visa Pelajar, Bagaimana Nasib 'Awardee' LPDP?
AS Hentikan Sementara Penerbitan Visa Pelajar, Bagaimana Nasib "Awardee" LPDP?
Edu
Permendikdasmen Baru: Hasil TKA SD-SMA buat SPMB dan Masuk Jalur SNBP
Permendikdasmen Baru: Hasil TKA SD-SMA buat SPMB dan Masuk Jalur SNBP
Edu
Biaya Kuliah Institut Teknologi PLN 2025, Ada Gratis Kuliah sampai Lulus
Biaya Kuliah Institut Teknologi PLN 2025, Ada Gratis Kuliah sampai Lulus
Edu
Kisah Nuzula, Sudah Kuliah di FKG, Daftar FK Unesa dan Raih Skor UTBK Tertinggi
Kisah Nuzula, Sudah Kuliah di FKG, Daftar FK Unesa dan Raih Skor UTBK Tertinggi
Edu
Wamendikti Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Wamendikti Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Edu
Peraturan TKA SD-SMA Tahun 2025 Terbit, Ini Syarat Siswa dan Materinya
Peraturan TKA SD-SMA Tahun 2025 Terbit, Ini Syarat Siswa dan Materinya
Edu
Wamen Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pakai Rumus Probabilitas
Wamen Stella Hitung Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Pakai Rumus Probabilitas
Edu
Mendikdasmen Bahas Penerapan Pendidikan Dasar Gratis dengan Menkeu
Mendikdasmen Bahas Penerapan Pendidikan Dasar Gratis dengan Menkeu
Edu
Kisah Brian, Lulus Cumlaude Kedokteran UGM Hanya dalam Waktu 3,5 Tahun
Kisah Brian, Lulus Cumlaude Kedokteran UGM Hanya dalam Waktu 3,5 Tahun
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau