Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristekdikti: Uang Kuliah Ditentukan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

Kompas.com - 29/07/2019, 14:12 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Besaran biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa per semester harus ditentukan berdasarkan kemampuan ekonominya. Demikian pula bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT (Uang Kuliah Tunggal).

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Riset dan Teknologi Mohamad Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (26/7/2019).

Keringanan UKT

Ketentuan disampaikan Menrisitekdikti ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Baca juga: Menristekdikti: Penerimaan Mahasiswa Baru, Tidak Boleh Ada Kekerasan

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

Biaya luar tanggungan

Terkait hal itu, Menteri Nasir juga menyampaikan PTN tidak menanggung beberapa biaya kuliah lain terdiri atas:

1. Biaya bersifat pribadi

2. Biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

3. Biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama

4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

3 hal penting terkait biaya

Untuk memperkuat Permen tersebut, melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ditentukan maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Berikut 3 poin penting Surat Menritekdikti 2019 terkait uang pangkal dan UKT:

1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

2. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau
pungutan lain selain UKT.

3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Edu
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Edu
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Edu
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Edu
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
Edu
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Edu
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Edu
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Edu
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Edu
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Edu
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
Edu
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Edu
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
Edu
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
Edu
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau