Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, 267 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan Kemendikbud

Kompas.com - 09/10/2019, 20:40 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Penyerahan sertifikat itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Mendikbud Muhadjir Effendy pada malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

"Apa yang telah kita lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar, tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Mendikbud Muhadjir dalam acara yang menjadi bagian dari Pekan Kebudayaan Nasional 2019 itu.

Upaya itu harus terus dilakukan sebagai langkah maju dalam mengangkat puncak-puncak kebudayaan.

Menurut Mendikbud, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional juga harus dimiliki oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pekan Kebudayaan Nasional Jadi Ruang Bersama untuk Indonesia Bahagia

"Saya berharap Pekan Kebudayaan Nasional akan tiap tahun kita gelar sebagai agenda rutin pemajuan kebudayaan. Tentunya dimulai dari daerah," imbuh Muhadjir.

Segera dipatenkan

Ia pun mengatakan perlunya pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan serta menjadi fondasi pembangunan.

Hal itu sesuai ajaran Presiden Soekarno tentang Trisakti, yakni "Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan".

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi pada penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional, khususnya penyerahan Warisan Budaya Takbenda.

Sebab, ragam budaya yang tersebar di penjuru Nusantara merupakan kekuatan tak ternilai dari bangsa Indonesia.

"Semoga kegiatan penetapan warisan budaya takbenda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan dan memperkuat kerja sama lintas-instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah," ucap Tjahjo.

Ia menaruh harapan besar agar penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan sistematis oleh pemerintah daerah.

Mendagri juga menyarankan supaya segera diberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain.

"Kami minta kepada kepala daerah yang tadi warisan budayanya ditetapkan, kalau bisa segera dipatenkan," tutur Tjahjo.

Diperkenalkan ke sekolah

Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Pasal 37 dan 38, terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini.

"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan," jelas Hilmar.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

UBM dan Monash University Indonesia Tingkatkan Kualitas Lulusan Global lewat 'Combined Degree Program'
UBM dan Monash University Indonesia Tingkatkan Kualitas Lulusan Global lewat "Combined Degree Program"
Edu
Perkuat Pendidikan Vokasi, Mendikdasmen Resmikan Gedung Baru SMK Ruhama Lab School Uhamka
Perkuat Pendidikan Vokasi, Mendikdasmen Resmikan Gedung Baru SMK Ruhama Lab School Uhamka
Edu
Beasiswa SEHAT bagi Mahasiswi Poltekkes Kemenkes, Bisa Dapat Rp 10 Juta Per Semester
Beasiswa SEHAT bagi Mahasiswi Poltekkes Kemenkes, Bisa Dapat Rp 10 Juta Per Semester
Edu
Pakar IPB: Ada 3 Jenis Beras Oplosan yang Dijual, Kenali Cirinya
Pakar IPB: Ada 3 Jenis Beras Oplosan yang Dijual, Kenali Cirinya
Edu
Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis, Kemendikti Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis
Kekurangan 70 Ribu Dokter Spesialis, Kemendikti Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis
Edu
15 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat, Terbanyak Sekolah Swasta
15 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat, Terbanyak Sekolah Swasta
Edu
Siswa SMA-SMK Bisa Jadi Anggota DPR Selama 6 Hari, Ini 4 Syaratnya
Siswa SMA-SMK Bisa Jadi Anggota DPR Selama 6 Hari, Ini 4 Syaratnya
Edu
Masih Banyak Prodi Kesehatan di Indonesia Akreditasi C, Kenapa?
Masih Banyak Prodi Kesehatan di Indonesia Akreditasi C, Kenapa?
Edu
Aliansi Dosen PPPK Audiensi dengan Mendikti, Ini Poin yang Disampaikan
Aliansi Dosen PPPK Audiensi dengan Mendikti, Ini Poin yang Disampaikan
Edu
SMA Muhammadiyah 1 Depok Hanya Dapat 4 Murid Baru, Diduga Kena Imbas Kebijakan KDM
SMA Muhammadiyah 1 Depok Hanya Dapat 4 Murid Baru, Diduga Kena Imbas Kebijakan KDM
Edu
Bubur Lebih Enak Diaduk atau Tidak? Ini Penjelasannya lewat Sains
Bubur Lebih Enak Diaduk atau Tidak? Ini Penjelasannya lewat Sains
Edu
Nama Belum Muncul di Pengumuman Sekolah Kedinasan 2025? Ini Solusinya
Nama Belum Muncul di Pengumuman Sekolah Kedinasan 2025? Ini Solusinya
Edu
Pemerintah Kaji Integrasi S1 Pendidikan dengan Program PPG
Pemerintah Kaji Integrasi S1 Pendidikan dengan Program PPG
Edu
Kuliah Gratis S1 ke Korea Selatan 2025, Tunjangan Rp 160 Juta, Tidak Wajib IELTS
Kuliah Gratis S1 ke Korea Selatan 2025, Tunjangan Rp 160 Juta, Tidak Wajib IELTS
Edu
5 Mapel Materi TKA 2025 buat Siswa SMA-SMK, Mulai November Nanti
5 Mapel Materi TKA 2025 buat Siswa SMA-SMK, Mulai November Nanti
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau