Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Aturan Impor Bahan Baku Garam Konsumsi Belum Selesai

Kompas.com - 02/08/2017, 16:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan impor bahan baku garam konsumsi saat ini belum selesai. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Seperti diketahui, rencananya bahan baku garam konsumsi yang diimpor PT Garam (Persero) itu akan tiba di Indonesia pekan depan berdasarkan hasil rapat pada Jumat (28/7/2017). 

Dalam rapat tersebut disepakati bahan baku garam konsumsi akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2017. Sedangkan, periode impornya akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

Baca juga: Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan

"Belum (selesai Kepmendag-nya)," kata Enggartiasto kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

(Baca: Importasi Bahan Baku Garam Konsumsi Tunggu Kepmendag)

Baca juga: Ini Perintah Mendagri ke Bupati Sudewo terkait Kemarahan Warga Pati

Wacana Kepmendag tersebut merupakan hasil rapat pemerintah yang membahas kelangkaan garam pada Rabu (26/7/2017).  

Kepmendag diperlukan karena Permendag 125/2015 hanya mengatur importasi garam industri dan garam konsumsi.

Padahal, penugasan yang diberikan kepada PT Garam (Persero) adalah untuk importasi bahan baku garam konsumsi.

Baca juga: 8 Ekstrakurikuler yang Bisa Digunakan untuk Masuk PTN Tanpa Tes

Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi secara terpisah, terkait penerbitan aturan impor bahan baku garam industri ini. 

Dia menuturkan bahwa Kepmendag tersebut merupakan penyesuaian untuk Pasal 27 Permendag 125/2015.

Pasal 27 berbunyi "Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri".

Baca juga: Charger Tetap Tercolok saat Tidak Digunakan, Apa Akibatnya?

"Penyesuaiannya dalam bentuk Kepmen. Itu hasil rapat hari Rabu pekan lalu," kata Brahmantya.

(Baca: Alasan Pemerintah Kembali Tunjuk PT Garam untuk Impor Garam )

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan importasi pergaraman ke depan harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Baca juga: Raffi Ahmad Disebut Tawarkan Bantu Biaya Pendidikan Anak, Suami Mpok Alpa: Saya Masih Sehat

"Ya, itu yang kami mau buat Permen-Kelautan dan Perikanan (KP). Dalam membuat Permen-KP, KKP akan bersurat, meminta peraturan-peraturan di kementerian lain yang mengatur terkait garam untuk diselaraskan," kata Brahmantya.

Sebelumnya diberitakan jika pemerintah membuka keran impor garam dari Australia untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Total garam yang akan masuk ke Indonesia sebanyak 75.000 ton.

"Kan ada tanggal (masuknya garam impor). Kemarin rencana masuk tanggal 10 Agustus 2017," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Keputusan impor garam dilakukan pemerintah menyusul lonjakan harga garam. Lonjakan harga garam itu terjadi akibat kelangkaan garam di pasaran.

Kompas TV Kenaikan harga garam menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau