Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Ponsel Ilegal, Kemenperin Gandeng Qualcomm

Kompas.com - 10/08/2017, 22:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Qualcomm Incorporated untuk memberantas peredaran telepon seluler, hingga komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto upaya tersebut dilakukan agar dapat melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI).

“Kami sepakat bahwa produk resmi saja yang dapat beredar di Indonesia sehingga industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di Indonesia dapat semakin maju dan kompetitif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Baca juga: Misteri Kapal Diduga Pengangkut Nikel Raja Ampat Bernama JKW dan Iriana

Nota Kesepahaman tersebut diteken oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan bersama Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” paparnya.

Berdasarkan data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016.

Baca juga: Kenapa Terjadi Kerusuhan di Los Angeles? Begini Awal Mulanya

Nilai penjualan smartphone meningkat sebesar 11,3 persen dari tahun 2015 sebesar Rp 62 triliun menjadi Rp 69 triliun tahun 2016.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitian dari International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) di tahun 2015, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5 persen pendapatan. 

Hal tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

Putu menyampaikan, seluruh nomor IMEI dari telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia sudah tersimpan dalam databbase di Kemenperin sejak tahun 2013.

“Hingga saat ini lebih dari 500.000 IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi, produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidak ada dalam database kami,” tegasnya.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kemenperin dan Qualcomm mengenai proses validasi database International Mobile Equipment Identification (IMEI) guna memberantas ponsel ilegal di Indonesia, Kamis (10/8/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Energi
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
Keuangan
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Ekbis
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Ekbis
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Ekbis
2 Menteri Kompak Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat, Bagaimana Nasib Tambang Lain?
2 Menteri Kompak Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat, Bagaimana Nasib Tambang Lain?
Ekbis
Bupati Raja Ampat Akui Masyarakat Adat Setujui Izin Tambang Nikel Tanpa Koordinasi
Bupati Raja Ampat Akui Masyarakat Adat Setujui Izin Tambang Nikel Tanpa Koordinasi
Ekbis
Prospek Industri Kripto RI dan Tantangannya, Apa Saja?
Prospek Industri Kripto RI dan Tantangannya, Apa Saja?
Keuangan
Apa Bedanya Emas Antam, UBS, dan Galeri24? Ini Penjelasannya
Apa Bedanya Emas Antam, UBS, dan Galeri24? Ini Penjelasannya
Ekbis
Ekosistem Terpadu Jadi “Senjata” Baru Ritel Digital untuk Rebut Kepercayaan Pelanggan
Ekosistem Terpadu Jadi “Senjata” Baru Ritel Digital untuk Rebut Kepercayaan Pelanggan
Industri
OJK Belum Terima Pernyataan Pendaftaran IPO Bank DKI
OJK Belum Terima Pernyataan Pendaftaran IPO Bank DKI
Cuan
Aset Dana Kripto Tembus Rekor Tertinggi, Bitcoin Kian Dilirik Investor
Aset Dana Kripto Tembus Rekor Tertinggi, Bitcoin Kian Dilirik Investor
Ekbis
Tips Investasi Emas Digital yang Aman dan Menguntungkan
Tips Investasi Emas Digital yang Aman dan Menguntungkan
Cuan
Transaksi ATM Terus Menurun, Layanan Digital Kian Diminati Nasabah
Transaksi ATM Terus Menurun, Layanan Digital Kian Diminati Nasabah
Ekbis
Investigasi Hilangnya Ponsel Penumpang, Garuda Indonesia Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin Terkait
Investigasi Hilangnya Ponsel Penumpang, Garuda Indonesia Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin Terkait
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Biaya Mobil Dinas Eselon I Capai Rp 931 Juta di 2026
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau