Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Risikonya jika Kartu Pembayaran Digesek di Mesin Kasir

Kompas.com - 06/09/2017, 11:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam transaksi pembayaran nontunai, kerap kali kartu debit atau kredit digesek pada mesin kasir dan Electronic Data Capture (EDC).

BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengungkapkan, sebenarnya aturan yang diterbitkan bank sentral itu sudah lama. Aturan itu dibuat lantaran pernah terjadi pembobolan kartu kredit melalui merchant (toko).

"Perlu diketahui, waktu itu cash register (mesin kasir) terhubung ke internet," kata Santoso kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/9/2017) malam.

Santoso menjelaskan, tujuan menghubungkan mesin kasir dengan internet adalah lantaran kasir harus melaporkan semua data penjualan pada malam hari ketika toko tutup ke kantor pusat.

Untuk kecepatan dan efisiensi, maka dilakukan gesek ganda. Dengan demikian, data penjualan nontunai yang dilakukan melalui mesin EDC juga langsung terekam pada mesin kasir.

Akhirnya, kasir tak perlu repot-repot merekapitulasi data-data penjualan hari itu karena data sudah masuk ke mesin kasir.

"Namun rupanya merchant lupa, dengan menggesek kartu di mesin kasir, semua data magnetik yang ada informasi perbankan, nomor kartu dan lain-lain, itu ter-copy semua," jelas Santoso.

Selain itu, karena ada koneksi internet, virus Trojan masuk. Virus ini ditanam oleh sindikat pembobol bank atau data nasabah ke dalam mesin kasir. Sehingga, ketika kartu debit atau kredit digesek ke mesin kasir, maka otomatis semua data terbaca oleh pembobol.

Kemudian, data tersebut diteruskan ke suatu tempat. Suatu kali, data tersebut pernah diteruskan ke luar negeri, yakni di kawasan Eropa timur. Data-data tersebut langsung akan dikloning ke dalam kartu baru dengan data-data magnetik.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja, Ini Dua Mekanisme Penyalurannya
BSU 2025 Sudah Cair ke 8,3 Juta Pekerja, Ini Dua Mekanisme Penyalurannya
Ekbis
Resmi Melantai di Bursa, Saham Pancaran Samudera Transport (PSAT) Melonjak 25 Persen
Resmi Melantai di Bursa, Saham Pancaran Samudera Transport (PSAT) Melonjak 25 Persen
Ekbis
Distribusi Sehat, Emisi Turun: Cara Medela Potentia (MDLA) Dorong ESG di Logistik
Distribusi Sehat, Emisi Turun: Cara Medela Potentia (MDLA) Dorong ESG di Logistik
Ekbis
Kisruh Tagihan Rp1,8 Miliar, Bos Ajaib Sekuritas: Bukan Kerugian Nasabah
Kisruh Tagihan Rp1,8 Miliar, Bos Ajaib Sekuritas: Bukan Kerugian Nasabah
Ekbis
Harga Emas Dunia Menguat Usai Trump Umumkan Jepang dan Korea Selatan Kena Tarif 25 Persen
Harga Emas Dunia Menguat Usai Trump Umumkan Jepang dan Korea Selatan Kena Tarif 25 Persen
Ekbis
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos dan Cek Statusnya di Pospay
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos dan Cek Statusnya di Pospay
Ekbis
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah Setelah Pengumuman Tarif Trump 32 Persen
IHSG dan Rupiah Kompak Melemah Setelah Pengumuman Tarif Trump 32 Persen
Ekbis
Trump Umumkan Tarif 32 Persen Ke Indonesia, Kemenkeu: Masih Dibahas
Trump Umumkan Tarif 32 Persen Ke Indonesia, Kemenkeu: Masih Dibahas
Ekbis
Mau Cek Penerima BSU 2025? Ini Cara dan 4 Kanal Resmi yang Bisa Diakses
Mau Cek Penerima BSU 2025? Ini Cara dan 4 Kanal Resmi yang Bisa Diakses
Ekbis
Pasar Bingung Arah Kebijakan Trump, Yen dan Won Tertekan
Pasar Bingung Arah Kebijakan Trump, Yen dan Won Tertekan
Ekbis
Pasar Saham AS Tertekan setelah Trump Umumkan Tarif Baru, Dow Jones Anjlok 422 Poin
Pasar Saham AS Tertekan setelah Trump Umumkan Tarif Baru, Dow Jones Anjlok 422 Poin
Ekbis
KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation di Rute Bogor–Sukabumi
KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation di Rute Bogor–Sukabumi
Ekbis
Menaker Tak Mau Buka Data PHK, Sebut Bisa Timbulkan Pesimisme
Menaker Tak Mau Buka Data PHK, Sebut Bisa Timbulkan Pesimisme
Ekbis
IHSG Diproyeksi Melemah Usai Trump Umumkan Tarif 32 Persen ke Indonesia
IHSG Diproyeksi Melemah Usai Trump Umumkan Tarif 32 Persen ke Indonesia
Ekbis
2 Penumpang Luka Setelah Kereta Sancaka Dilempari, KAI Janji Kejar Pelaku
2 Penumpang Luka Setelah Kereta Sancaka Dilempari, KAI Janji Kejar Pelaku
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau