JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta smartphone dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan (SPT) pajak menuai banyak kritik. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya berkomentar singkat.
Ia meminta para pengkritik untuk membaca aturan pajak yang terkait dengan pelaporan harta dalam SPT.
"Yang membuat komentar itu suruh baca aturannya aja," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca juga: Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng
Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksud. (Baca: Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?)
Sementara Ditjen Pajak mengatakan bahwa smartphone termasuk harta sehingga harus dilaporkan dalam SPT.
Pencantuman barang elektronik di SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.
Baca juga: Harta Rp 10 M Ludes, Farel Prayoga: Keluarga Bersekongkol Bohongi Aku
Aturan itu mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Menelisik ke belakang, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP -214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)
Aturan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat itu yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.
Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyentil langsung Sri Mulyani akibat Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone ke dalam SPT.
"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya.
Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie????
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) September 17, 2017
Baca juga: Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta: Awalnya Saya Mengajar, Tiba-tiba Dihantam Sandal
Sebelumnya Ditjen Pajak sudah memberikan penjelasan terkait aturan smartphone harus dilaporkan di dalam SPT pajak.
Meski begitu, pelaporan smartphone ke dalam SPT bukan berarti akan di kenakan pajak lagi.
Hype
Prov
Hype
Prov
Regional
Regional
Properti
Hype
Bola
Prov
News
Properti