Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sentil Pengkritik Smartphone Masuk SPT untuk Baca Aturan

Kompas.com - 18/09/2017, 13:13 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta smartphone dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan (SPT) pajak menuai banyak kritik. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya berkomentar singkat.

Ia meminta para pengkritik untuk membaca aturan pajak yang terkait dengan pelaporan harta dalam SPT.

"Yang membuat komentar itu suruh baca aturannya aja," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Baca juga: Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng

Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak menyebutkan aturan yang dimaksud. (Baca: Mengapa Smartphone Masuk ke Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?)

Sementara Ditjen Pajak mengatakan bahwa smartphone termasuk harta sehingga harus dilaporkan dalam SPT.

Pencantuman barang elektronik di SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Baca juga: Harta Rp 10 M Ludes, Farel Prayoga: Keluarga Bersekongkol Bohongi Aku

Aturan itu mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Menelisik ke belakang, bentuk formulir SPT sudah ada sejak tahun 2001 diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP -214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.

(Baca: Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak)

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

Aturan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomer 534/KMK.04/2000 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat itu yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983.

Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyentil langsung Sri Mulyani akibat Ditjen Pajak meminta wajib pajak melaporkan smartphone ke dalam SPT.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya. 

 

Baca juga: Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta: Awalnya Saya Mengajar, Tiba-tiba Dihantam Sandal

Sebelumnya Ditjen Pajak sudah memberikan penjelasan terkait aturan smartphone harus dilaporkan di dalam SPT pajak.

Meski begitu, pelaporan smartphone ke dalam SPT bukan berarti akan di kenakan pajak lagi.

Kompas TV Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pertama Kali Dengar Suara Ibu Kandung Setelah 14 Tahun, Farel Prayoga: Ibuku Nyebut Aku Langgeng
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Harta Rp 10 M Ludes, Farel Prayoga: Keluarga Bersekongkol Bohongi Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta: Awalnya Saya Mengajar, Tiba-tiba Dihantam Sandal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Menolak Uang Denda Guru Madin Demak yang Dikembalikan, Zuhdi: Saya Ikhlas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Istri Napi: Harga Bilik Asmara Bervariasi, Bahkan Bisa Pakai Ruang Pejabat Internal Lapas Pamekasan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Properti

Siapa Saja Pemilik Tanah yang Terancam Diambil Negara?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Dulu Cukup Bayar Rp 3.500 untuk Sekolah di PAUD Miliknya, Yuni Shara: Sekarang Agak Mahal
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Venezia Menang 8-0, Jay Idzes Main, Pelatih Baru Ukir Debut
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pilu Farel Prayoga, Disuruh Ngamen Sejak Usia 8 Tahun, Uang Rp 10 Miliar Ludes di Tangan Orangtua
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Siapa Saut Situmorang? Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Properti

Obral Insentif bagi Investor di Kawasan Transmigrasi
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Usai 20 Tahun Koma, ‘Sleeping Prince’ Arab Saudi Meninggal Dunia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau