JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh e-commerce Tokopedia.
Selain itu, BI juga melakukan suspend terhadap layanan serupa yang disediakan oleh toko online (daring) lainnya.
"Mereka sedang mengajukan perizinan e-money," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/9/2017).
Baca juga: Pakar UGM Ungkap Bahayanya Minum Simvastatin dan Amlodipine secara Bersamaan
Agusman menjelaskan, karena sejumlah e-commerce tersebut tengah mengajukan izin untuk dapat melayani pengisian ulang uang elektronik, maka bank sentral melarang sementara layanan itu.
Pelarangan akan dicabut ketika izin sudah terbit. "Jadi (izin) sedang diproses, begitu perizinan beres semua kembali normal," ungkap Agusman.
(Baca: Aturan Biaya "Top Up" Uang Elektronik Terbit, Ini Rinciannya)
Baca juga: Ini yang Bakal Dihadapi Pemimpin Tertinggi Iran Saat Keluar dari Persembunyiannya
Adapun hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Tokopedia.
Seperti diinformasikan sebelumnya, BI baru saja menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Baca juga: Peterpan Umumkan Comeback ke Panggung Lewat The Journey Continues, Formasi Personel Disorot
Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.
(Baca: Biaya Top Up Uang Elektronik Berbenturan dengan Gerakan Nontunai)
Alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price).
Baca juga: Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Wajah, Tangan, dan Kaki, Apa Saja Cirinya?
Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," ujar Agusman.