Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

Kompas.com - 18/11/2017, 16:08 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dia memberi syarat kepada pedagang jika ingin mengedarkan dan mengimpor rokok elektrik. 

"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.  "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia. 

Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik memang harus diatur, karena terindikasi adanya kandungan narkoba dalam rokok elektrik. 

Baca juga: Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017). KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017). 
Selain itu, tambah dia, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia, karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau. 

"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," tutur dia. 

Dalam hal ini, Enggar tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik. 

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," ujarnya.

Baca juga : Konsumsi Rokok Elektrik Naik, Pemerintah Harus Segera Bikin Aturannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com